Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 26 September 2025 | 18:36 WIB
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
Bekerja di BUMN bisa jadi impian semua orang. Karena itu kini semua orang berlomba untuk mengikuti tes masuk BUMN. Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan peserta tes. (instagram/@kementerianbumn)

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (Kementerian BUMN) tak lama lagi akan menjadi tinggal nama.

Pasalnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat status Kementerian BUMN dihapus. Kendati demikian, Kementerian BUMN tak sepenuhnya akan hilang. 

Status Kementerian BUMN akan menjadi sebuah lembaga, sebagaimana yang dipaparkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade di kompleks parlemen, Senayan, seusai rapat Panja Revisi UU BUMN, Kamis (25/9/2025).

Perubahan Kementerian BUMN menjadi lembaga akan diatur dalam Undang-Undang BUMN. Selain perubahan status, Undang-Undang BUMN juga menghapus aturan BUMN bukan penyelenggara negara.

Aturan ini juga membuka pintu bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya bisa mengaudit BUMN. Kementerian BUMN selama ini meninggalkan sejarah yang panjang dari awal berdiri.

Sepanjang Kementerian BUMN hadir, banyak Menteri BUMN kondang yang meninggalkan banyak perubahan. Mari mengingat kembali riwayat Kementerian BUMN yang tak lama lagi akan melebur menjadi sebuah lembaga.

Dulunya hanya unit kerja

Kementerian BUMN punya cikal bakal yang panjang. Bertahun-tahun setelah Republik Indonesia berdiri, negara belum memiliki kementerian yang mengatur BUMN.

Baru pada tahun 1973, ada Kementerian BUMN dahulunya hanya unit kerja eselon II Departemen Keuangan yang kemudian menjadi eselon I.

Baca Juga: Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya

Unit kerja tersebut hadir sebagai Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara) dan lalu berubah menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara).

Pemerintah akhirnya sepakat untuk mendirikan Kementerian BUMN setelah Reformasi, tepatnya pada 2001. Kementerian ini diberikan tugas besar untuk melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara atau BUMN di Indonesia.

Ada beragam upaya yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dalam mengawasi jalannya BUMN di Tanah Air, yakni melalui perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha melalui kebijakan dan pengawasan.

Kementerian BUMN juga punya wewenang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko pada BUMN seluruh negeri.

Menteri BUMN tak bekerja sendirian, sebab dibantu oleh beberapa jajaran pejabat seperti Sekretariat Kementerian dan beberapa deputi.

Berikut deputi yang ada di Kementerian BUMN yang bertugas membantu Menteri BUMN:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI