PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut

Minggu, 28 September 2025 | 16:04 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
  • Gugatan praperadilan eksekusi terpidana Silfester Matutina.
  • Silfester mengklaim persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai. 

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan upaya untuk mencegah eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Dengan putusan ini, proses eksekusi terhadap Silfester dapat terus berlanjut.

Meskipun praperadilan ditolak, pihak yang mendukung Silfester tetap berargumen bahwa eksekusi tersebut tidak sah. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut putusan tersebut seharusnya sudah kedaluwarsa berdasarkan KUHP.

"KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 jelas telah mengatur daluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak boleh untuk dilakukan. Apabila dipaksakan, tentu akan menabrak aturan," jelas Ade kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Ade juga berpendapat bahwa unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini tidak terpenuhi, karena ucapan Silfester merupakan respons spontan terhadap pernyataan JK saat itu.

Silfester Klaim Sudah Berdamai

Sementara itu, Silfester sendiri sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Sebagai informasi, polemik eksekusi ini mengemuka setelah pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025. Mereka menyerahkan surat permohonan agar kejaksaan segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Silfester.

Baca Juga: Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan... Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI