- Eks Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi
- Pemeriksaan ini terkait dengan jabatan Azwar Anas sebelumnya sebagai Kepala LKPP pada tahun 2022
- Kasus korupsi ini telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Suara.com - Lingkaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 semakin melebar. Setelah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Pemeriksaan terhadap Azwar Anas selaku mantan menteri di kabinet Jokowi itu sontak menyita perhatian publik. Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal yang merugikan negara ini.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Rabu (25/9/2025).
Langkah Kejagung memeriksa Azwar Anas bukanlah tanpa alasan. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan erat dengan jabatan yang diemban Anas sebelum menjadi Menteri PANRB.
“Azwar Anas, kata dia, diperiksa atas jabatannya selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada tahun 2022,” tambah Anang.
Peran LKPP dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sangatlah sentral, terutama dalam proyek-proyek bernilai besar seperti pengadaan puluhan ribu unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Namun, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalani oleh Azwar Anas.
Penyidikan kasus ini sebelumnya telah menggemparkan panggung politik nasional dengan penetapan lima orang sebagai tersangka. Nama yang paling menonjol adalah mantan bos Gojek yang banting setir menjadi menteri, Nadiem Makarim.
Selain Nadiem, empat orang lainnya yang telah mengenakan rompi tahanan adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek, dan BAM (Ibrahim Arief) yang merupakan mantan konsultan teknologi di kementerian tersebut.
Baca Juga: PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
Dua pejabat lainnya berasal dari internal Kemendikbudristek, yakni SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), serta MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA di direktoratnya masing-masing.
Kelimanya diduga bersekongkol dalam proyek pengadaan laptop yang ditujukan untuk siswa di seluruh Indonesia, yang pada praktiknya justru diwarnai oleh praktik korupsi. Pemeriksaan Azwar Anas sebagai mantan Kepala LKPP membuka kemungkinan adanya babak baru dalam pengungkapan skandal besar di dunia pendidikan ini.