Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

Vania Rossa | Suara.com

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:20 WIB
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026). (Suara.com/Yasir)
  • Roy Suryo dan dua kolega mengajukan uji materi KUHP serta UU ITE ke MK karena penetapan tersangka.
  • Para pemohon menguji beberapa pasal KUHP dan UU ITE yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat.
  • MK meminta pemohon memperbaiki permohonan karena belum menjelaskan kerugian konstitusional akibat pasal yang diujikan.

Suara.com - Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan mengajukan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian atas keaslian ijazah mantan presiden Joko Widodo.

Ketiganya kini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di MK, Jakarta, Selasa (10/2), menganggap tindakan penyidikan melanggar konstitusi.

“Mereka meneliti ijazah mantan presiden, lalu dijadikan tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menilai ini pelanggaran konstitusi,” ujar Refly, mengutip dari ANTARA.

Pasal-pasal yang diuji meliputi:

  • KUHP lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1)
  • KUHP baru: Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1)
  • UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35

Ketiganya menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Roy Suryo dkk. mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru, bukan membatalkan pasal, sehingga penerapan tidak mencakup urusan publik atau public affairs, termasuk pejabat publik.

Dalam sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra, selaku ketua majelis hakim panel, menyoroti kedudukan hukum para pemohon. Menurut Saldi, pemohon belum menjelaskan secara rinci siapa mereka dan bukti konkret terkait status tersangka. Selain itu, permohonan belum menunjukkan hubungan sebab-akibat antara pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional mereka.

“Belum ada benang merah antara pokok permohonan (petitum) dan alasan permohonan (posita). Dalam posita harus dijelaskan mengapa pemaknaan menurut pemohon konstitusional, sementara norma saat ini tidak,” kata Saldi.

Sesuai hukum acara MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut, yang tercatat dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026, harus diterima paling lambat Senin, 23 Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52 WIB

Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs akan Boyong Bonatua Silalahi Jadi Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:39 WIB

Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu

Heboh Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Refly Harun: Hasil Penelitian Roy Suryo 99,9 Persen Palsu

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 15:34 WIB

Terkini

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:56 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB