Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan

Senin, 29 September 2025 | 15:28 WIB
Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan
Lokataru Foundation dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. (Tangkap layar YouTube)
Baca 10 detik
  • Lokataru menyoroti penangkapan Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen sebagai bukti lemahnya pelaksanaan KUHAP.
  • Mereka mendorong revisi KUHAP agar menghadirkan hakim komisaris untuk mencegah salah tangkap.
  • Lokataru juga menekankan perlunya standarisasi penahanan dan perlindungan hak-hak tahanan.

Suara.com - Organisasi aktivis hak asasi manusia, Lokataru Foundation, menyampaikan aspirasi mendesak terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. 

Dalam kesempatan tersebut, Lokataru menyinggung penangkapan Direktur Eksekutif mereka, Delpedro Marhaen, sebagai bukti nyata carut-marutnya pelaksanaan KUHAP.

Peneliti Lokataru Foundation, Fauzan Alaydrus, mengungkapkan bahwa pengalaman penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya menjadi "bukti faktual" yang dialami langsung oleh Lokataru terkait proses pelaksanaan KUHAP. 

Fauzan menilai, penangkapan tersebut seringkali dilakukan tanpa bukti yang cukup dan melanggar prosedur hukum.

"Kita punya bukti faktual yang kita enggak buat-buat karena kita lihat sendiri, proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," kata Fauzan dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, pengalaman ini menjadi dasar kuat bagi desakan revisi KUHAP.

Dalam penyampaian aspirasinya, Lokataru secara spesifik mendorong agar revisi KUHAP mengatur keberadaan hakim komisaris. Menurut Fauzan, peran hakim komisaris sangat krusial untuk mencegah tingginya angka korban salah tangkap oleh aparat penegak hukum.

Fauzan menjelaskan, hakim komisaris akan memiliki wewenang untuk memberikan izin sebelum aparat penegak hukum melakukan penangkapan atau upaya paksa. 

Dirinya merujuk pada data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat puluhan kasus salah tangkap terjadi setiap tahunnya.

Baca Juga: Istri Gus Dur Desak Polisi Bebaskan Delpedro Marhaen Dkk: Mereka Anak Bangsa yang Bebas Bersuara!

"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang, jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," tegasnya.

Selain itu, Lokataru juga mendesak agar revisi KUHAP memperkuat standarisasi penahanan dengan mengatur secara jelas hak-hak seseorang yang sedang ditahan. 

Fauzan mencontohkan kasus Delpedro, di mana pihak keluarga dibatasi untuk bertemu, bahkan Delpedro sempat dilarang mengirim surat.

"KUHAP yang baru, menurut dia, juga harus mengatur standarisasi perlakuan terhadap tersangka yang ditahan di dalam sel," katanya.

Fauzan juga menyoroti kondisi penahanan di ruang sel yang seringkali tidak sesuai spesifikasi dan rentan terhadap praktik penyiksaan oleh aparat. Ia mempertanyakan siapa yang mengatur standar penahanan tersebut, mengingat kasus Delpedro yang ditahan pada sel terpisah. 

"Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI