Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 29 September 2025 | 15:28 WIB
Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan
Lokataru Foundation dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. (Tangkap layar YouTube)
baca 10 detik
  • Lokataru menyoroti penangkapan Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen sebagai bukti lemahnya pelaksanaan KUHAP.
  • Mereka mendorong revisi KUHAP agar menghadirkan hakim komisaris untuk mencegah salah tangkap.
  • Lokataru juga menekankan perlunya standarisasi penahanan dan perlindungan hak-hak tahanan.

Suara.com - Organisasi aktivis hak asasi manusia, Lokataru Foundation, menyampaikan aspirasi mendesak terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI. 

Dalam kesempatan tersebut, Lokataru menyinggung penangkapan Direktur Eksekutif mereka, Delpedro Marhaen, sebagai bukti nyata carut-marutnya pelaksanaan KUHAP.

Peneliti Lokataru Foundation, Fauzan Alaydrus, mengungkapkan bahwa pengalaman penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya menjadi "bukti faktual" yang dialami langsung oleh Lokataru terkait proses pelaksanaan KUHAP. 

Fauzan menilai, penangkapan tersebut seringkali dilakukan tanpa bukti yang cukup dan melanggar prosedur hukum.

"Kita punya bukti faktual yang kita enggak buat-buat karena kita lihat sendiri, proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," kata Fauzan dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, pengalaman ini menjadi dasar kuat bagi desakan revisi KUHAP.

Dalam penyampaian aspirasinya, Lokataru secara spesifik mendorong agar revisi KUHAP mengatur keberadaan hakim komisaris. Menurut Fauzan, peran hakim komisaris sangat krusial untuk mencegah tingginya angka korban salah tangkap oleh aparat penegak hukum.

Fauzan menjelaskan, hakim komisaris akan memiliki wewenang untuk memberikan izin sebelum aparat penegak hukum melakukan penangkapan atau upaya paksa. 

Dirinya merujuk pada data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat puluhan kasus salah tangkap terjadi setiap tahunnya.

baca juga

"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang, jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," tegasnya.

Selain itu, Lokataru juga mendesak agar revisi KUHAP memperkuat standarisasi penahanan dengan mengatur secara jelas hak-hak seseorang yang sedang ditahan. 

Fauzan mencontohkan kasus Delpedro, di mana pihak keluarga dibatasi untuk bertemu, bahkan Delpedro sempat dilarang mengirim surat.

"KUHAP yang baru, menurut dia, juga harus mengatur standarisasi perlakuan terhadap tersangka yang ditahan di dalam sel," katanya.

Fauzan juga menyoroti kondisi penahanan di ruang sel yang seringkali tidak sesuai spesifikasi dan rentan terhadap praktik penyiksaan oleh aparat. Ia mempertanyakan siapa yang mengatur standar penahanan tersebut, mengingat kasus Delpedro yang ditahan pada sel terpisah. 

"Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!

Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!

News | Senin, 29 September 2025 | 05:30 WIB

Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP Menuju Keadilan Berkelanjutan

Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP Menuju Keadilan Berkelanjutan

Your Say | Kamis, 25 September 2025 | 08:11 WIB

Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!

Kirim Surat ke Kapolri Minta Delpredo dkk Dibebaskan, Istri Gus Dur Pasang Badan jadi Penjamin!

News | Selasa, 23 September 2025 | 16:04 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×