Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 September 2025 | 11:47 WIB
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
Ilustrasi gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing di Kemenaker, dengan modus pengumpulan uang dari pemohon RPTKA sejak sebelum 2019.
  • Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, serta sebagian dibagikan ke pegawai Direktorat PPTKA.
  • Sebagian uang senilai Rp 5,4 miliar sudah dikembalikan ke negara, sementara KPK terus mendalami waktu dan kronologi perbuatan pemerasan.

 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami tempus atau waktu terjadinya dugaan pemerasan terkait Rencana Pengadaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Senin (29/9/2025).

“Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Adapun para saksi yang dimaksud ialah Agen TKA Muhammad Tohir alias Doni selaku dan Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra.

Tetapkan 8 Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

baca juga

Tersangka Terima Total Rp 53,7 Miliar

KPK mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan jumlah uang pemerasan tersebut mencapai Rp 53,7 miliar.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Dia memerinci bahwa uang yang diterima Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono sebanyak Rp 460 juta sementara Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta & PKK Haryanto mendapatkan uang mencapai Rp 18 miliar.

Kemudian, Budi juga mengungkapkan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono mendapatkan Rp 580 juta, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA Devi Angareni sebanyak Rp 2,3 miliar, dan Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono memperoleh Rp 6,3 miliarr.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan penerimaan yang didapatkan oleh tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe mendapat Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.

“Sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujar Budi.

Atas perintah Suhartono dan Haryanto, uang tersebut juga dibagikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang senilai Rp 8,94 miliar.

Budi menyebut bahwa penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019.

“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar,” tandas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

News | Minggu, 28 September 2025 | 14:46 WIB

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?

Tekno | Rabu, 24 September 2025 | 18:12 WIB

Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima

Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima

News | Rabu, 17 September 2025 | 22:15 WIB

Terkini

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

Satyawan Pudyatmoko Jadi Calon Kepala BPGMN Bentukan Prabowo, Ini Sosoknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Tokcer Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks di Borussia Monchengladbach: Kebobolan 18 Gol

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel Dikepung 1.917 Titik Panas, Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Digerebek Polisi, MP Club Pekanbaru Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Riau | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38 WIB

4 Hydrating Serum Probiotic Rawat Skin Barrier, Cegah Dehidrasi dan Iritasi

4 Hydrating Serum Probiotic Rawat Skin Barrier, Cegah Dehidrasi dan Iritasi

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

×