Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL

Fabiola Febrinastri

Selasa, 30 September 2025 | 16:49 WIB
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam menyukseskan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam penanganan sampah berbasis hilir, di mana energi hasil pengolahan akan langsung diserap oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Program ini adalah program yang bagus sekali dan mulia, karena menyelesaikan banyak masalah, tapi juga bisa menguntungkan bagi negara. Siapa yang tahu bahwa sampah bisa menjadi problem, sekarang bisa menjadi opportunity. Tadinya threat, ancaman menjadi opportunity,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy) di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Mendagri menjelaskan, mekanisme PSEL secara sederhana dimulai dari pengumpulan sampah masyarakat yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah kemudian diolah dengan teknologi insinerator yang membakar limbah pada suhu tinggi untuk mengurangi volume sekaligus menghasilkan energi. Program ini dikembangkan secara nasional, khususnya di wilayah padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, dan Bali.

“Menggunakan insinerator dibakar ya, langsung menjadi energi, dibeli oleh PLN. Nah ini penugasan dari Pak Presiden. Sudah keluar Perpresnya, ditugaskan Danantara yang mengerjakan itu. Ini perusahaan negara, kalau ada keuntungan, keuntungan juga buat negara, untuk rakyat,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi 33 titik lokasi prioritas terkait rencana pembangunan PSEL, baik yang dikelola oleh satu daerah maupun melalui kerja sama kawasan (aglomerasi) untuk memenuhi syarat minimal 1.000 ton sampah per hari. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal program tersebut, sementara Pemda diminta menyiapkan lahan dan infrastruktur pendukung.

“Dengan adanya program Waste to Energy 33 titik ini, akan membuat problema sampah terutama di daerah-daerah yang paling banyak menyumbang di 33 ini menjadi lebih baik. Di samping melengkapi program-program yang berbasis pada hulu yang melibatkan partisipasi publik,” tandasnya.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, program PSEL meringankan beban Pemda dalam pengelolaan sampah kota sekaligus menghasilkan nilai ekonomis bagi negara melalui energi terbarukan. Pemerintah bahkan menghapus sistem tipping fee, yaitu biaya yang sebelumnya dibayarkan Pemda kepada operator fasilitas pengolahan sampah.

“Yang jelas daerah tidak lagi diberikan namanya tipping fee. Tipping fee itu daerah itu harus meng-collect [sampah] dari masyarakat selama ini, setelah itu taruh di pembuangan akhir. Pengelola pembuangan akhir nanti harus dibayar, karena mereka mengelola sampah,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mendagri mengajak seluruh pihak memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan sukses demi terciptanya lingkungan sehat, kota bersih, dan kemandirian energi nasional. Ia menegaskan, keberhasilan PSEL bergantung pada sinergi pemerintah pusat, Pemda, dan sektor swasta, dengan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, daerah, maupun negara.

baca juga

“Jadi mohon dukungan lah dari semua pihak, masyarakat untuk program yang sangat bagus seperti ini. Dan jangan khawatir, sudah banyak praktik menunjukkan bahwa dengan metode insinerator dibakar, juga ada teknologi untuk membuatnya tidak menjadi polusi udara,” tandasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh CEO Danantara/Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani; Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung; Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X; Gubernur Bali I Wayan Koster; serta sejumlah bupati/wali kota terkait.  ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!

Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!

News | Senin, 29 September 2025 | 22:37 WIB

Instruksi Penting Mendagri untuk Kepala Daerah: Atasi Tuntas Kasus Keracunan MBG!

Instruksi Penting Mendagri untuk Kepala Daerah: Atasi Tuntas Kasus Keracunan MBG!

Video | Senin, 29 September 2025 | 07:00 WIB

Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026

Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026

News | Minggu, 28 September 2025 | 10:25 WIB

Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun

Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun

News | Jum'at, 26 September 2025 | 13:17 WIB

Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi

Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi

News | Rabu, 24 September 2025 | 20:43 WIB

Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan

Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan

News | Rabu, 24 September 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×