-
Sejumlah biro travel haji mulai kembalikan uang korupsi.
-
Uang tersebut kini resmi disita oleh penyidik KPK.
-
KPK imbau biro travel lain untuk bersikap kooperatif.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sejumlah biro perjalanan haji, termasuk yang berada di bawah asosiasi HIMPUH, kini telah mulai mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam beberapa pemeriksaan terakhir, ada iktikad baik dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bekerja sama dengan penyidik.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Meskipun demikian, KPK masih merahasiakan total nominal uang yang telah dikembalikan. Budi hanya menegaskan bahwa seluruh dana yang diserahkan kini telah berubah status menjadi barang bukti sitaan.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," ujar Budi.
Ultimatum untuk Biro Lain
Langkah proaktif dari sejumlah biro travel ini dimanfaatkan KPK untuk mengirimkan pesan keras kepada para pemain lain di industri ini.
Budi secara terbuka mengimbau agar biro perjalanan haji lainnya yang merasa terlibat untuk segera bersikap kooperatif.
"Budi berharap biro perjalanan haji lainnya yang merasa memiliki keterkaitan dengan kasus haji bisa bersikap kooperatif membantu penyidikan dengan memberikan keterangan yang jujur dan mengembalikan uang yang diduga diterima dari kasus ini."
Baca Juga: KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
Sebelumnya, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.