Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan

Selasa, 30 September 2025 | 20:24 WIB
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru. Hal ini disampaikan Prmaono di Jakarta, Selasa (30/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta memekarkan Kelurahan Kapuk, Cengkareng menjdi tiga wilayah.
  • Pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sudah terlalu besar.
  • Kelurahan Kapuk sudah terlalu besar hingga mencapai 174 ribu jiwa.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025.

Pramono menjelaskan, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sudah terlalu besar hingga mencapai 174 ribu jiwa. Angka tersebut bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta.

“Jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk sebanyak 174 ribu jiwa, ini melebihi 15 kecamatan di Jakarta, jumlah kecamatan 44. Jadi ada 15 kecamatan jumlahnya lebih kecil daripada Kapuk, yang notabene hanya kelurahan,” kata Pramono di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, dengan beban penduduk sebanyak itu, pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara maksimal. Karena itu, Pemprov DKI memutuskan Kapuk dipecah menjadi tiga kelurahan, yakni Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.

“Jadi memang beban masyarakat Kapuk ini sangat berat kalau hanya ditangani satu lurah, dengan jumlah penduduk yang sangat besar. Maka hari ini kita pecah menjadi tiga kelurahan,” ujarnya.

Pramono memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan warga masih tetap berlaku, meskipun ada pemekaran wilayah. Ia menegaskan warga tidak akan dibebankan biaya tambahan untuk melakukan penyesuaian.

“Semua dokumen yang ada, dokumen lama masih berlaku sampai habis masa berlakunya. Tidak ada satu pun yang tidak berlaku. Jadi kalau KTP, KK, akta, masih berlaku. Nanti kalau habis masa berlakunya baru disesuaikan, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Pemekaran ini, kata Pramono, masih menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri agar bisa efektif.

“Hari ini Kapuk Selatan dan Kapuk Timur sudah saya tanda tangani Kepgub-nya. Tinggal nanti Kemendagri memberikan kode wilayahnya,” ucap dia.

Baca Juga: Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan

Ia juga menyebut aspirasi pemekaran Kapuk sebenarnya sudah muncul sejak lama tapi tak kunjung direalisasikan oleh Pemprov DKI.

“Saya mendengar dari tokoh-tokoh masyarakat, aspirasi pemekaran ini sudah ada sejak tahun 1990-an, bahkan 1996 sudah ada. Baru sekarang bisa kita wujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menambahkan, Pemkot sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor kelurahan baru, lengkap dengan fasilitas pendukung.

"Kita juga sudah siapkan tanah untuk kantor lurah, puskesmas, dan pos damkar. Kita targetkan bisa rampung pada HUT Jakarta, 22 Juni 2027,” jelas Uus.

Dalam paparannya, Uus juga merinci luas wilayah ketiga kelurahan baru hasil pemekaran. Untuk Kapuk Timur, luasnya mencapai 197,28 hektare. Kemudian Kapuk Selatan memiliki luas 223,09 hektare, sementara Kapuk Induk 142,11 hektare.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI