Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 29 September 2025 | 17:18 WIB
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian Winanto)
  • Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kewajiban kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja
  • MK menilai konsep "tabungan" dalam Tapera menjadi cacat hukum karena adanya unsur paksaan
  • Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk merombak total dan menata ulang keseluruhan UU Tapera 

Suara.com - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan sifat wajib dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah keputusan monumental yang mengakhiri polemik iuran paksa yang selama ini meresahkan.

Palu hakim konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (22/9/2025), ini menjadi kemenangan telak bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan jutaan pekerja lainnya yang menolak pemotongan gaji untuk program yang dinilai tidak adil.

MK menyoroti pasal jantung dari UU tersebut, yakni Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta. Pasal inilah yang dianggap sebagai biang keladi dari skema pemaksaan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 sebagaimana dilansir Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan secara gamblang mengapa konsep "tabungan" yang dipaksakan adalah sebuah anomali hukum. Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan lembaga keuangan harus didasari kepercayaan dan kesukarelaan, bukan paksaan.

Penyematan kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) dinilai telah merusak hakikat tabungan itu sendiri. “Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

MK menegaskan bahwa Tapera tidak bisa dikategorikan sebagai "pungutan lain" yang bersifat memaksa seperti pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai kewajiban Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, terutama karena sifatnya yang tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain yang sudah ada. Ironisnya, kewajiban ini dipukul rata tanpa memandang apakah seorang pekerja sudah memiliki rumah atau belum, sebuah kebijakan yang dianggap tidak proporsional dan tidak adil.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa masalah UU Tapera bukan sekadar satu pasal, melainkan cacat pada keseluruhan desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di akhir masa kepesertaan dinilai tidak akan mampu memenuhi tujuan utamanya, yaitu menyediakan rumah layak dan terjangkau.

“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.

Karena Pasal 7 ayat (1) adalah "pasal jantung" yang menjiwai seluruh UU, maka ketika pasal ini dinyatakan inkonstitusional, seluruh bangunan hukum UU Tapera ikut runtuh.

“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.

Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merombak total UU Tapera. Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adil dan konstitusional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

News | Senin, 29 September 2025 | 16:41 WIB

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

News | Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

News | Senin, 29 September 2025 | 15:45 WIB

Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025

Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 12:59 WIB

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

News | Rabu, 24 September 2025 | 23:31 WIB

Lowongan Kerja BP Tapera 2025: Jadwal, Syarat, Kualifikasi dan Link Resmi

Lowongan Kerja BP Tapera 2025: Jadwal, Syarat, Kualifikasi dan Link Resmi

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:41 WIB

Aksi Tolak UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi

Aksi Tolak UU TNI di depan Mahkamah Konstitusi

Foto | Rabu, 17 September 2025 | 18:15 WIB

Terkini

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:55 WIB

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:35 WIB

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB