MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

Senin, 29 September 2025 | 22:08 WIB
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Baca 10 detik
  • MK: UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

  • Namun, UU Tapera tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

  • DPR & pemerintah diberi waktu untuk merombak total aturannya.

Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak langsung membatalkan UU Tapera diambil untuk menghindari kekacauan hukum.

MK memberikan tenggat waktu bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perombakan total.

"Dalam kurun waktu 2 tahun UU Tapera masih digunakan sambil didorong dibentuk segera UU Tapera sesuai dengan esensi amanat tujuan yang ditentukan dalam UU Perumahan Nomor 1 Tahun 2011,” kata Enny kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Menurut Enny, masa transisi selama dua tahun ini krusial untuk menjaga stabilitas dan memberikan kepastian hukum.

Selama periode ini, Badan Pengelola (BP) Tapera masih bisa menjalankan fungsinya dengan penyesuaian pasca-putusan.

"Prinsipnya tidak boleh ada sudden death sehingga ada waktu 2 tahun,” ujar Enny.

Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 ini pada intinya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk 'membuat ulang' aturan Tapera agar sejalan dengan konstitusi.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Baca Juga: Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Selanjutnya, Suhartoyo mengatakan UU Tapera tetap berlaku sampai pembuat undang-undang melakukan penataan ulang.

MK memberikan tenggat waktu selama 2 tahun bagi pembuat undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus diakukan penatan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI