Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
  • Kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan tujuh motor mewah itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
  • Sejauh ini KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan tujuh motor mewah itu dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur hari ini, Rabu (1/10/2025).

Adapun 25 mobil tersebyt terdiri dari empat Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, Suzuki 3K5FX, BMW 218i, dan Wuling.

Di sisi lain, tujuh motor yang juga dipindahkan ialah Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, Ducati Scrambler. Kendaraan itu dibawa menggunakan mobil towing dengan cara beriringan.

Penahanan 11 Tersangka

Sejauh ini KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

baca juga

Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.

Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?

KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?

News | Selasa, 30 September 2025 | 21:09 WIB

Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie

Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie

News | Selasa, 30 September 2025 | 19:37 WIB

Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil

Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil

News | Selasa, 30 September 2025 | 19:15 WIB

Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK

Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK

News | Selasa, 30 September 2025 | 18:24 WIB

Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!

Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!

News | Selasa, 30 September 2025 | 18:21 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×