SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:16 WIB
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!
Baca 10 detik
  • Maraknya kasus keracunan massal siswa usai menyantap MBG disebut karena adanya ketidakpatuhan SPPG menerapkan SOP dari BGN
  • Dadan membeberkan masalah itu saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen.
  • Dia pun membeberkan adanya pelanggaran SPPG, salah satunya terkait pembelian bahan menu MBG yang disebut tidak sesuai SOP yang diberlakukan. 

Suara.com - Ketidakpatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) disebut-sebut menjadi biang kerok atas maraknya kasus keracunan siswa dalam program makan bergizi gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama," ujar Dadan dikutip dari Antara, Rabu. 

Ia mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG.

Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 atau dua hari sebelum makanan dimasak. Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.  

Selain itu, ujar Dadan melanjutkan, ada pula ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengirimannya kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah. 

Petugas menyiapkan Makanan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jakarta, Senin (6/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi SPPG MBG. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dadan menyampaikan rentang waktu ideal antara proses memasak hingga pengiriman kepada penerima manfaat adalah 6 jam dan paling optimal selama 4 jam. Sementara pada implementasinya, terdapat SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirimnya kepada penerima manfaat.  

Dari beragam kasus keracunan yang terjadi pada 6.456 penerima manfaat per 30 September 2025, BGN telah menutup sementara SPPG yang tidak mematuhi SOP itu.

"Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," ucap Dadan.

Lalu, kata dia melanjutkan, pemerintah pun telah menyiapkan langkah mitigasi agar kasus keracunan MBG tidak kembali terulang. Di antaranya terkait dengan persoalan sanitasi.

Baca Juga: 2 Cucu Korban MBG, Mahfud MD Ungkit Data Keracunan Siswa Versi Prabowo: Ini Bukan Persoalan Angka!

Pemerintah kini mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Kemudian, seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat makan yang digunakan oleh penerima manfaat dalam keadaan steril.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI