- Polda Metro Jaya diminta serius menindaklanjuti pencarian terhadap Reno Saputro Dewo dan Farhan Hamid, yang sudah lebih dari sebulan menghilang.
- Dimas menilai hilangnya Reno dan Farhan tidak bisa dilepaskan dari peristiwa demo “Agustus Kelabu”.
- KontraS juga menilai hilangnya Reno dan Farhan menguatkan dugaan praktik penghilangan orang secara paksa.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polda Metro Jaya serius menindaklanjuti pencarian terhadap Reno Saputro Dewo dan Farhan Hamid, yang sudah lebih dari sebulan menghilang.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan bersama perwakilan pihak keluarga Farhan dan Reno akan menyerahkan langsung surat desakan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
“Upaya kami ini adalah untuk meminta kepolisian menindaklanjuti dengan serius tindakan-tindakan yang berkenaan dengan upaya pencarian terhadap Farhan dan juga Reno,” kata Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dimas menilai hilangnya Reno dan Farhan tidak bisa dilepaskan dari peristiwa demo “Agustus Kelabu”.
Di mana keduanya terakhir kali terlihat pada 29 Agustus di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta saat demo ricuh.
“Waktu sudah cukup lama, sudah sebulan lebih, dan belum ada petunjuk sama sekali yang bisa disampaikan oleh pihak kepolisian. Padahal per 13 September 2025 polisi membuka posko aduan orang hilang, tetapi tidak ada progres yang disampaikan secara publik,” ujar Dimas.
Selain kepada kepolisian, surat desakan juga dikirim ke empat lembaga negara lain, yakni Mabes TNI, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Dimas, langkah itu dilakukan untuk mendorong pencarian secara konkret oleh seluruh institusi terkait.
KontraS juga menilai hilangnya Reno dan Farhan menguatkan dugaan praktik penghilangan orang secara paksa.
Baca Juga: Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
“Kami ingin mengingatkan bahwa penghilangan orang secara paksa tidak boleh lagi terjadi dalam konteks pengamanan unjuk rasa. Itu pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan ini tidak bisa ditolerir dalam situasi apa pun, termasuk atas nama ketertiban umum maupun keamanan nasional,” tegasnya.