Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:32 WIB
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
Ilustrasi--Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Baca 10 detik
  • Aksi culas pedagang kembali mencuat ke publik usai polisi menggerebek dua lokasi pengolosan tabung gas berbagai ukuran di Kota Pekanbaru, Riau.
  • Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua tersangka.
  • Selama menjalankan aksi culasnya dengan cara mengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke nonsudisi, tersangka Deni dan Indrayono mengeruk  cuan puluhan juta rupiah per bulan. 

Suara.com - Aksi pedagang nakal yang mengoplos tabung gas berbagai ukuran kembali terjadi di masyarakat. Hal itu terungkap setelah polisi menggerebek dua lokasi praktik pengoplosan tabung gas berbagai ukuran di Kota Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) kemarin, polisi menyita sebanyak 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg).

Barang bukti seperti dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan ikut disita polisi saat menggerebek markas pelaku pengoplosan tabung gas. 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap dua tersangka bernama Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas dan Deni Ahmad Faizal (37), bos dua pangkalan gas elpiji subsidi yang beraksi nakal tersebut.

"Keduanya kami amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Rabu (1/10/2025). 

Dari hasil penyelidikan kasus ini, kedua tersangka melakoni bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Dari aksi curangnya itu, Indrayono dan Deni meraup cuan sebesar Rp70 juta tiap bulan. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan dari upah tetap," ujarnya. 

Imbas dari praktik pengoplosan tabung gas itu, keduanya kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan terancam penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.  

Baca Juga: Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI