- Aksi komplotan begal motor yang menyamar sebagai debt collector masih marak berkeliaran di Jakarta
- Para penjahat jalanan ini mengincar pelajar hingga wanita yang berkendara sendirian di jalan raya
- Bahkan, ada satu korban yang 'dibuang' para pelaku di flyover usai motornya dirampas.
Suara.com - Aksi komplotan begal yang menyamar sebagai penagih utang atau mata elang (debt collector) ternyata masih marak berkeliaran di Jakarta. Baru-baru ini, polisi meringkus komplotan begal yang sudah beraksi sebanyak tujuh kali merampas sepeda motor di sejumlah kawasan di Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30).
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko membeberkan modus dari komplotan begal berpura-pura menjadi penagih utang saat mengincar calon korbannya. Menurut dia, para pelaku ditangkap saat kembali beraksi merampas kendaraan pemotor di kawasan Jakarta Utara, pada Kamis (18/9/2025) lalu
“Modus pelaku ini sama yakni membawa korban lalu nanti korban ditinggalkan. Kemudian, motor korban dibawa pelaku," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).
Seto pun mengungkap pemotor yang menjadi korban para bandit ini meninggalkan korbannya di jalan usai merampas sepeda motor. Dia pun membeberkan ada korban yang ditinggalkan ditinggalkan di Flyover Artha Gading - Jakarta Utara dan di Pulomas - Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi juga sedang memburu KSM yang berperan menjadi penadah dari motor-motor hasil rampasan komplotan begal itu.
“Motor hasil penipuan ini dijual dengan harga kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta,” kata dia.
Menurut Seto, para pelaku ini menargetkan korbannya yang mudah ditakut-takuti seperti pelajar, perempuan dan orang yang sendirian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Baca Juga: Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
“Jadi kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah memberikan motor kepada orang lain yang tidak dikenal atau dengan alasan tunggakan cicilan. Langsung lapor kepada polisi,” kata dia.