Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:38 WIB
Gus Yasin Daftarkan Kepengurusan PPP Kubu Agus Suparmanto ke Kemenhum: Hasil Muktamar Hanya Satu
Gus Yasin dan Rommy Daftarkan SK Kepengurusan PPP ke Kemenkumham. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Taj Yasin Maimoen dan Romahurmuziy menyerahkan SK kepengurusan PPP ke Ditjen AHU Kemenkumham dengan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekjen.

  • Gus Yasin menegaskan hasil Muktamar PPP tidak mungkin ganda dan telah sah melalui 8 paripurna serta mendapat surat pengantar dari Mahkamah Partai.

  • Meski sempat ada cek-cok internal, kubu Gus Yasin memastikan tidak ada perselisihan dan ketua umum hasil muktamar hanya satu, yaitu Agus Suparmanto.

Suara.com - Taj Yasin Maimoen beserta Romahurmuziy mendaftarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10) sore. 

Mereka mendaftarkan susunan pengurus inti dari partai berupa Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin. 

"Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai Muktamar kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya, ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Mereka menyerahkan sejumlah berkas berupa surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir Muktamar X PPP, dokumentasi foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran dari hasil dokumentasi Muktamar. Serta surat dari Mahkamah Partai.

Kendati sempat terjadi cek-cok dalam internal partai saat muktamar hingga memunculkan dua ketua umum, kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, Gus Yasin menegaskan kalau hasil muktamar tidak mungkin ganda. Sehingga ketetapan ketua umum pasti hanya satu orang.

"Kami sampaikan bahwa Muktamar itu gak mungkin bisa menghasilkan dua keputusan. Maka ini kami sampaikan, kita juga mengajukan dengan pengurus ya, pengurus dari Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari Muktamar," ucapnya.

Dia meyakini kalau kepengurusan PPP dengan ketua umum Agus Suparmanto telah melalui proses yang sah serta mendapat surat pengantar dan pengesahan dari hasil muktamar.

"Sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan rapat-rapat paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan gak mungkin itu ada 2 hasil dari 1 Muktamar. Jadi inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai itu ya, karena tidak ada perselisihan di internal," ujarnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum

PPP Jabar Ungkap Blunder Fatal Amir Uskara Bikin Agus Suparmanto Melenggang Jadi Ketum

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:30 WIB

Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti

Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:15 WIB

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu

News | Selasa, 30 September 2025 | 23:55 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×