Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'

Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
Mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso resmi ditahan KPK.

  • Diduga terima 'commitment fee' senilai SGD 500 ribu.

  • Sebagian uang dipakai untuk 'fee' perantara perkenalan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari hingga 30 April 2025 terhadap kedua tersangka tersebut.

“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Beberapa di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah diperiksa lembaga antirasuah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI