Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo, untuk membongkar deal janggal di balik pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta (sekitar Rp 240 miliar).
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap bagaimana proyek yang tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN bisa disetujui dan langsung digelontorkan dana fantastis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Aryo Sadewo diperiksa secara intensif pada Selasa (19/8/2025). Fokus utama penyidik adalah untuk menelanjangi proses di balik kesepakatan aneh yang menggunakan metode pembayaran di muka atau advance payment.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Keterangan dari Aryo, sebagai orang nomor satu di PT IAE, dianggap sangat penting untuk memetakan siapa saja yang bermain dan mendapat keuntungan dari transaksi haram ini.
Proyek 'Siluman' yang Dipaksakan
Kecurigaan KPK sangat beralasan. Proyek jual beli gas dengan PT IAE ini terbukti merupakan proyek 'siluman' yang tidak pernah direncanakan secara resmi oleh PGN.
Berikut adalah jejak kejanggalannya:
- 19 Desember 2016: RKAP PT PGN untuk tahun 2017 disahkan. Dalam dokumen resmi tersebut, tidak ada satu pun rencana untuk membeli gas dari PT IAE.
- 2 November 2017: Entah dari mana asalnya, tiba-tiba terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PGN dan PT IAE.
- 9 November 2017: Hanya dalam waktu seminggu setelah teken kontrak, PGN dengan sangat cepat langsung membayar uang muka sebesar USD 15 juta.
Kecepatan pencairan dana yang tak wajar untuk sebuah proyek yang tidak terencana inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar adanya dugaan persekongkolan jahat.
Baca Juga: Geram dengan Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Ancam Bakal Bongkar Rahasia Ridwan Kamil ke KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengeluarkan hasil audit investigatif yang memastikan bahwa kerugian negara dalam skandal ini mencapai USD 15 juta, angka yang sama persis dengan uang muka 'siluman' yang digelontorkan PGN. (Antara)