Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera

Vania Rossa, Muhammad Yasir

Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:36 WIB
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (Dok. Polres Metro Bekasi Kota)
baca 10 detik
  • Seorang wanita difabel di Bekasi menjadi korban pelecehan oleh sepasang kakek kembar berusia 64 tahun.
  • Aksi keduanya terjadi di lokasi berbeda dan sempat terekam kamera saksi.
  • Polisi telah menahan kedua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 281 dan 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Suara.com - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N di Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya, pelaku merupakan sepasang saudara kembar berusia lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut identitas kedua pelaku masing-masing berinisial IS dan SUM.

"Korban saudari N, seorang penyandang disabilitas, pelakunya dua orang. Keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa pelecehan pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di area Pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Saat itu korban tengah berjalan lalu beristirahat di sebuah bangku. Tiba-tiba pelaku IS datang mendekati dan melakukan pelecehan. 

"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ungkap Bintoro.

Tak berhenti di situ, korban kembali dilecehkan beberapa waktu kemudian. Kali ini, pelakunya adalah SUM, kembaran IS.

"Pelakunya berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS," jelas Bintoro.

Kepada penyidik keduanya telah mengakui perbuatannya. Mereka berdalih khilaf lantaran tak kuasa menahan syahwat.

"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," beber Bintoro.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kekinian telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu

Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 03:05 WIB

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:26 WIB

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 13:17 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×