Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera

Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:36 WIB
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (Dok. Polres Metro Bekasi Kota)
Baca 10 detik
  • Seorang wanita difabel di Bekasi menjadi korban pelecehan oleh sepasang kakek kembar berusia 64 tahun.
  • Aksi keduanya terjadi di lokasi berbeda dan sempat terekam kamera saksi.
  • Polisi telah menahan kedua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 281 dan 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Suara.com - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N di Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya, pelaku merupakan sepasang saudara kembar berusia lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut identitas kedua pelaku masing-masing berinisial IS dan SUM.

"Korban saudari N, seorang penyandang disabilitas, pelakunya dua orang. Keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Peristiwa pelecehan pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di area Pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Saat itu korban tengah berjalan lalu beristirahat di sebuah bangku. Tiba-tiba pelaku IS datang mendekati dan melakukan pelecehan. 

"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ungkap Bintoro.

Tak berhenti di situ, korban kembali dilecehkan beberapa waktu kemudian. Kali ini, pelakunya adalah SUM, kembaran IS.

"Pelakunya berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS," jelas Bintoro.

Kepada penyidik keduanya telah mengakui perbuatannya. Mereka berdalih khilaf lantaran tak kuasa menahan syahwat.

"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," beber Bintoro.

Baca Juga: Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kekinian telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI