- Seorang wanita difabel di Bekasi menjadi korban pelecehan oleh sepasang kakek kembar berusia 64 tahun.
- Aksi keduanya terjadi di lokasi berbeda dan sempat terekam kamera saksi.
- Polisi telah menahan kedua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 281 dan 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Seorang wanita penyandang disabilitas berinisial N di Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya, pelaku merupakan sepasang saudara kembar berusia lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut identitas kedua pelaku masing-masing berinisial IS dan SUM.
"Korban saudari N, seorang penyandang disabilitas, pelakunya dua orang. Keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Peristiwa pelecehan pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di area Pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Saat itu korban tengah berjalan lalu beristirahat di sebuah bangku. Tiba-tiba pelaku IS datang mendekati dan melakukan pelecehan.
"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang saksi," ungkap Bintoro.
Tak berhenti di situ, korban kembali dilecehkan beberapa waktu kemudian. Kali ini, pelakunya adalah SUM, kembaran IS.
"Pelakunya berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS," jelas Bintoro.
Kepada penyidik keduanya telah mengakui perbuatannya. Mereka berdalih khilaf lantaran tak kuasa menahan syahwat.
"Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama," beber Bintoro.
Baca Juga: Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kekinian telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.