Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 30 September 2025 | 17:26 WIB
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan negara hadir mendampingi korban kasus pelecehan seksual di Bekasi, baik secara hukum maupun psikologis.

  • Ia menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang bisa membenarkan pelecehan atau kekerasan seksual.

  • Korban sudah mendapat layanan pendampingan dari UPTD PPA, sementara pelaku kini ditahan dan kasus terus dipantau.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan negara tak tinggal diam terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi. Ia memastikan, korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis.

Dua korban dalam kasus itu berinisial S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Arifah dalam keterangannya Selasa (29/9/2025).

Arifah menegaskan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.

 “Tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.

Kasus itu mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial serta pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast. 

Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, masih keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.

Pelaporan kasus itu pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di sana korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi. 

Arifah memastikan bahwa polisi telah menindaklanjuti kasus tersebut dan saat ini pelaku telah ditahan.

Kemen PPPA, kata Arifah, terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Provinsi Jawa Barat. Fokus pendampingan diberikan tidak hanya kepada korban tetapi juga keluarga mereka, agar mampu mengikuti proses hukum secara optimal.

Sejumlah layanan telah diberikan, antara lain penerimaan pengaduan, layanan psikologis, pemeriksaan psikologis sebanyak dua kali, serta pendampingan hukum oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Sementara UPTD PPA Jawa Barat mengoordinasikan pemantauan penanganan kasus selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 13:17 WIB

Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!

Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!

Video | Jum'at, 26 September 2025 | 18:05 WIB

Richard Lee Pasang Badan Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi: Dicabuli Sejak SD

Richard Lee Pasang Badan Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi: Dicabuli Sejak SD

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 08:31 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB