-
Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan negara hadir mendampingi korban kasus pelecehan seksual di Bekasi, baik secara hukum maupun psikologis.
-
Ia menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang bisa membenarkan pelecehan atau kekerasan seksual.
-
Korban sudah mendapat layanan pendampingan dari UPTD PPA, sementara pelaku kini ditahan dan kasus terus dipantau.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan negara tak tinggal diam terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi. Ia memastikan, korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis.
Dua korban dalam kasus itu berinisial S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kab. Bekasi.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan,” ujar Arifah dalam keterangannya Selasa (29/9/2025).
Arifah menegaskan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Kasus itu mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial serta pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus influencer dalam sebuah podcast.
Korban Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, masih keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih SD.
Pelaporan kasus itu pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi. Di sana korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi.
Arifah memastikan bahwa polisi telah menindaklanjuti kasus tersebut dan saat ini pelaku telah ditahan.
Baca Juga: Foto Manipulatif AI, Pelecehan Seksual, dan Kegeraman Publik di Era Digital
Kemen PPPA, kata Arifah, terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Provinsi Jawa Barat. Fokus pendampingan diberikan tidak hanya kepada korban tetapi juga keluarga mereka, agar mampu mengikuti proses hukum secara optimal.
Sejumlah layanan telah diberikan, antara lain penerimaan pengaduan, layanan psikologis, pemeriksaan psikologis sebanyak dua kali, serta pendampingan hukum oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Sementara UPTD PPA Jawa Barat mengoordinasikan pemantauan penanganan kasus selanjutnya.