Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:42 WIB
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
Hakim Makhkamah Konstitusi Saldi Isra. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).
  • Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kejanggalan dalam sidang gugatan UU Tipikor
  • DPR, melalui politikus PDIP I Wayan Sudirta, secara terbuka mendukung permohonan Hasto
  • Hasto Kristiyanto, yang pernah terjerat pasal tersebut dalam kasus Harun Masiku, meminta MK untuk meringankan ancaman hukuman dari maksimal 12 tahun menjadi 3 tahun penjara

Suara.com - Sidang pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai momen tak biasa. Hakim Konstitusi Saldi Isra secara terbuka 'menyentil' permohonan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 UU Tipikor.

Pasalnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025), pihak DPR sebagai pembentuk undang-undang justru memberikan keterangan yang sejalan dengan keinginan Hasto. Situasi langka ini mendorong Saldi Isra untuk mempertanyakan efektivitas gugatan tersebut di MK.

Menurut Saldi, dengan adanya 'lampu hijau' dari parlemen, tim kuasa hukum Hasto seharusnya menempuh jalur lobi politik yang lebih praktis ketimbang beracara di Mahkamah.

“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” kata Saldi dalam sidang perkara 136/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK.

Saldi menyoroti anomali yang terjadi, di mana biasanya DPR akan mati-matian mempertahankan produk hukumnya dari upaya pengujian di MK. Namun, dalam kasus ini, suasananya berbalik 180 derajat.

"Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR) yang setuju dengan permohonan pemohon," ucap Saldi Isra.

Karena sikap DPR yang tidak biasa ini, Saldi meminta agar keterangan tertulis segera diserahkan. Hal ini penting bagi majelis hakim untuk membandingkan posisi DPR saat ini dengan keterangan-keterangan sebelumnya terkait pasal yang sama.

"Supaya keterangannya segera dikirim karena kami akan baca, paling tidak mau membandingkan keterangan DPR yang lalu dengan pasal yang sama," imbuh Saldi.

Dukungan dari Senayan itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta. Dalam keterangannya, ia dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice) bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami mohon agar majelis hakim MK RI berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut, menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945,” kata Wayan.

Pasal 21 UU Tipikor sendiri berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...".

Dalam permohonannya, Hasto Kristiyanto meminta MK untuk 'melunakkan' pasal tersebut. Ia meminta ancaman pidana yang semula minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara diubah menjadi maksimal hanya 3 tahun.

Selain itu, ia juga meminta agar frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” tidak lagi dimaknai sebagai pilihan (alternatif), melainkan harus terpenuhi seluruhnya (kumulatif).

Gugatan ini tidak lepas dari pengalaman pahit Hasto sendiri. Ia pernah dijerat dengan pasal tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus suap Harun Masiku yang juga menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Meskipun pada akhirnya ia divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, pasal perintangan penyidikan menjadi salah satu jerat hukum yang membayanginya. Hasto sendiri kini telah bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

News | Senin, 29 September 2025 | 22:08 WIB

Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana

News | Senin, 29 September 2025 | 19:05 WIB

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi

Foto | Senin, 29 September 2025 | 18:11 WIB

Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU

News | Senin, 29 September 2025 | 17:18 WIB

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

News | Senin, 29 September 2025 | 16:41 WIB

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

News | Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB