'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Agung Saldi Isra menilai negara harusnya menjadi penjamin bukan pemungut dalam persoalan Tapera. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Baca 10 detik
  • MK: Iuran Tapera wajib geser tanggung jawab negara.

  • Negara seharusnya jadi penjamin rumah, bukan pemungut iuran.

  • Aturan ini tidak sejalan dengan esensi UUD 1945.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan 'tamparan' keras terhadap logika di balik Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mewajibkan iuran bagi pekerja berupah minimum telah menggeser peran negara dari 'penjamin' ketersediaan rumah menjadi sekadar 'pemungut iuran' dari warganya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyatakan bahwa unsur paksaan dalam tabungan tersebut tidak sejalan dengan esensi konstitusi.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Menurut Saldi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan malah membebani mereka.

"Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," tambahnya.

Tugas Negara Menjamin, Bukan Memaksa

MK juga mengingatkan bahwa prinsip tanggung jawab negara ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.

Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa negaralah yang harus menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah layak.

Baca Juga: UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

“Pada prinsipnya menegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak,” ujar Saldi, mengutip pertimbangan UU tersebut.

Oleh karena itu, menurut MK, negara seharusnya fokus pada penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Sumbernya bisa berasal dari pengerahan dana masyarakat di lembaga keuangan, bukan dengan memaksa iuran dari pekerja.

“Dana masyarakat yang dimaksud adalah dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI