Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Majelis tersebut memutuskan bahwa pembayaran Tapera yang dilakukan pekerja baik sudah punya rumah maupun belum, tidak wajib. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • MK: Iuran wajib Tapera untuk semua pekerja tidak adil.

  • Namun MK menolak sekadar mengubah kata 'wajib'.

  • MK perintahkan DPR untuk rombak total UU Tapera.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas dalam putusannya mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran adalah tindakan yang tidak adil.

Namun, MK menolak untuk sekadar merevisi aturan tersebut dan justru memerintahkan DPR untuk merombak total undang-undang tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyoroti ketidakadilan dari aturan yang 'memukul rata' semua pekerja, tanpa memandang apakah mereka sudah memiliki rumah atau belum.

"Bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja... menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dilema Hukum

Meskipun menyatakan sifat 'wajib' itu tidak adil, Mahkamah menyadari bahwa sekadar mengubah kata 'wajib' menjadi "sukarela" akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

Tanpa kewajiban, sanksi menjadi tidak berdasar dan operasional Tapera menjadi mustahil.

"Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016," ujar Enny.

Perintah Rombak Total

Baca Juga: 'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

Menghadapi dilema ini, MK memilih jalan tengah yang radikal: memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap UU Tapera.

Enny menegaskan bahwa dalam proses 'membuat ulang' aturan ini, DPR harus memastikan sistem pembiayaan perumahan tidak lagi memberatkan pekerja.

Ia bahkan secara eksplisit menyarankan agar skema ke depan bersifat pilihan, bukan kewajiban.

"Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI