KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:50 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
  • KPK menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta keluarganya. 
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
  • Dugaan korupsi pengadaan iklan BJB ditaksir merugikan keuangan negara Rp 222 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tengah menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beserta keluarganya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), di mana KPK menduga ada aliran dana hasil korupsi yang diterima oleh RK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang) dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melacaknya.

"Ya, tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya. Termasuk dengan keluarganya," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Asep menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa anggota keluarga RK untuk mendalami penggunaan uang tersebut. Namun, prioritas utama saat ini adalah memeriksa Ridwan Kamil terlebih dahulu.

"Tentu yang kita utamakan di sini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak," tutur Asep.

Korupsi Dana Iklan di Bank BJB

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada pengadaan penempatan iklan di Bank BJB periode 2021-2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk pimpinan agensi iklan. Modus operandinya adalah dengan melebihkan pembayaran kepada enam agensi iklan, di mana selisihnya kemudian digunakan sebagai "dana non-budgeter" BJB atas persetujuan direksi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta aset. Namun, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:09 WIB

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:51 WIB

KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa

KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB