KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:50 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
baca 10 detik
  • KPK menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta keluarganya. 
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
  • Dugaan korupsi pengadaan iklan BJB ditaksir merugikan keuangan negara Rp 222 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tengah menelusuri transaksi keuangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beserta keluarganya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), di mana KPK menduga ada aliran dana hasil korupsi yang diterima oleh RK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang) dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk melacaknya.

"Ya, tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya. Termasuk dengan keluarganya," kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Asep menambahkan, tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa anggota keluarga RK untuk mendalami penggunaan uang tersebut. Namun, prioritas utama saat ini adalah memeriksa Ridwan Kamil terlebih dahulu.

"Tentu yang kita utamakan di sini Pak RK-nya, kita minta keterangan yang bersangkutan dulu, baru nanti kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak," tutur Asep.

Korupsi Dana Iklan di Bank BJB

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada pengadaan penempatan iklan di Bank BJB periode 2021-2023, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk pimpinan agensi iklan. Modus operandinya adalah dengan melebihkan pembayaran kepada enam agensi iklan, di mana selisihnya kemudian digunakan sebagai "dana non-budgeter" BJB atas persetujuan direksi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen serta aset. Namun, hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:09 WIB

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:51 WIB

KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa

KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Terkini

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

×