-
Koalisi sipil desak jawaban tertulis soal draf RKUHAP.
-
Partisipasi publik dinilai hanya formalitas dan 'semu'.
-
Pengesahan terburu-buru bisa menjadi bencana bagi demokrasi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang tergabung dalam koalisi, menegaskan bahwa draf yang beredar saat ini tidak menjawab masalah, malah sebaliknya.
Ia mendesak agar draf tersebut dibatalkan dan paradigmanya diubah total.
"Maka KUHAP yang ada di-drop dulu ya, harus di-drop dulu. Dan diubah paradigmanya yang justru harus untuk mengontrol dan memberikan pengawasan lebih besar kepada penyidik dan seluruh sistem peradilan," kata Isnur dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2025).