'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:09 WIB
'Ini Partisipasi Semu!' Koalisi Sipil Tagih Janji dan Ultimatum DPR soal RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melayangkan surat resmi kepada DPR RI, Kamis (2/10/2025). [Suara.com/M Yasir]
baca 10 detik
  • Koalisi sipil desak jawaban tertulis soal draf RKUHAP.

  • Partisipasi publik dinilai hanya formalitas dan 'semu'.

  • Pengesahan terburu-buru bisa menjadi bencana bagi demokrasi.

Suara.com - Puluhan organisasi masyarakat sipil secara resmi menantang DPR RI, menuntut jawaban transparan atas nasib masukan krusial mereka terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Mereka menilai proses pelibatan publik selama ini hanyalah 'partisipasi semu' dan kini mendesak adanya pertanggungjawaban tertulis.

Surat tuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (2/10/2025).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam, menegaskan bahwa partisipasi publik sejati bukan sekadar formalitas.

“Partisipasi publik bukan sekadar didengar atau right to be heard, tetapi juga harus dipenuhi haknya untuk mendapatkan penjelasan atau right to be explained. Tanpa itu semua ini hanyalah partisipasi semu,” tegas Iqbal.

Koalisi mengungkapkan bahwa 12 poin catatan kritis yang mereka serahkan sebelumnya—menyangkut isu-isu vital seperti pengawasan penyidikan, mekanisme upaya paksa, hingga perlindungan kelompok rentan—belum terakomodasi dalam draf RKUHAP versi terbaru.

Oleh karena itu, mereka kini menuntut jawaban tertulis agar publik bisa menilai secara objektif argumen di balik penolakan masukan tersebut.

"Kami meminta pemerintah dan juga DPR memberikan jawaban secara tertulis. Harapannya, kalau memang ini dijawab, kita ingin mengajak masyarakat untuk menilai sejauh mana DPR dan juga pemerintah apakah mereka mampu memberikan argumentasi jika masukan dari masyarakat sipil itu tidak diterima,” jelas peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Saffah Salisa.

Potensi Bencana Demokrasi

baca juga

Di tengah desakan ini, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, memberikan peringatan keras.

Menurutnya, memaksakan pengesahan RKUHAP tanpa perbaikan mendasar hanya akan melahirkan bencana bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Ia menuntut agar proses pembahasan dilakukan secara serius dan tidak terburu-buru demi kepentingan politik sesaat.

“Jadi lagi-lagi kami menegaskan tidak usah buru-buru, tidak perlu tergesa-gesa untuk disahkan. Bahas secara serius dan pastikan bahwa RKUHAP ini lebih baik dan menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi kita semua,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atau RFP mendesak pemerintah untuk membatalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang saat ini dibahas di DPR.

Menurut mereka, alih-alih mereformasi, draf tersebut justru memperluas wewenang kepolisian menjadi super power dengan kontrol yang minim.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang tergabung dalam koalisi, menegaskan bahwa draf yang beredar saat ini tidak menjawab masalah, malah sebaliknya.

Ia mendesak agar draf tersebut dibatalkan dan paradigmanya diubah total.

"Maka KUHAP yang ada di-drop dulu ya, harus di-drop dulu. Dan diubah paradigmanya yang justru harus untuk mengontrol dan memberikan pengawasan lebih besar kepada penyidik dan seluruh sistem peradilan," kata Isnur dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan

Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan

News | Senin, 29 September 2025 | 15:28 WIB

Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan

Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan

News | Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB

Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan

Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan

News | Senin, 15 September 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Karhutla di Indragiri Hulu Capai 434 Hektare, Didominasi Gambut Ditanami Sawit

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran

Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:02 WIB

×