Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:57 WIB
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

  • Kuasa hukumnya, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung cacat hukum, termasuk tanpa SPDP dan tanpa audit resmi kerugian negara.

  • Tim hukum juga menyoroti kekeliruan identitas serta menegaskan Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Suara.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Permintaan itu ia disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.

Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan.

Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.

"Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujarnya.

"Kemudian pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025," imbuhnya. 

Tim kuasa hukum Nadiem juga menuding penahanan dilakukan tanpa dasar kuat. Ia menyebut penetapan tersangka tidak disertai audit resmi dari BPKP mengenai kerugian negara.

Selain itu mereka juga menilai penahanan dilakukan tanpa penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Tanpa diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya paksa tersebut maupun setelah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan," ujarnya.

Identitas Keliru 

Dalam sidang pembacaan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem sempat menyoroti adanya kekeliruan identitas dalam surat penetapan tersangka. Di mana Nadiem disebut sebagai karyawan swasta, bukan menteri kabinet.

"Dalam hal ini pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024," ungkapnya.

Mereka juga mengklaim Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Program digitalisasi pendidikan itu bahkan menurutnya juga tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 yang merupakan objek perbuatan dalam penetapan tersangka termohon terhadap pemohon tidak ada dalam RPJMN," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Orang Tua Turut Hadir

Video | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang

Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:29 WIB

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Entertainment | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:02 WIB