- Kompol Yogi dan Ipda Haris, polisi terlibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi
- Pemindahan keduanya ke rutan BNNP NTB dalih faktor keamanan
- Jaksa menyangkal jika pemindahan Kompol Yogi dan Ipda Haris terkait dengan kasus narkoba
Suara.com - Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi pindah rumah tahanan. Kekinian, keduanya kini dititipkan ke Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya mendekam di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat.
Perihal pemindahan kedua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana. Faktor keamanan menjadi alasan penahanan Kompol Yogi dan Ipda Haris dipindahkan.
"Kami titip (Rutan BNNP NTB) dengan pertimbangan keamanan," ujarnya dikutip pada Jumat (3/10/2025)
Dia menjelaskan penitipan tersangka di Rutan BNNP NTB ini tidak ada kaitan dengan perkara narkotika, tetapi murni alasan keamanan untuk kedua tersangka yang merupakan perwira Polri.
"Tidak ada kaitan narkoba, berkas RJ (restorative justice) kasus narkoba, di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," ucapnya.

Made Pasek menerangkan pemindahan penahanan ini juga sudah mendapatkan pernyataan dari pihak Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Itu (pemindahan penahanan) juga pertimbangan beliau-beliau di sana (Lapas Kuripan). Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, M. Fadli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB.
Baca Juga: Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
Kepolisian melaksanakan tahap akhir penyidikan itu usai jaksa peneliti menyatakan berkas milik kedua tersangka sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Tewas di Kolam Renang
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025.
Pembunuhan itu bermula saat Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, menggelar pesta di sebuah vila di Gili Trawangan. Mereka membawa dua orang wanita sewaan, Misri dan Melanie Putri.
Brigadir Nurhadi, yang seharusnya hanya bertugas sebagai sopir, ikut dalam lingkaran pesta yang juga diwarnai narkoba jenis ekstasi dan Riklona.
Petaka dimulai saat Brigadir Nurhadi mencoba merayu Melanie, wanita yang dibawa oleh Ipda Haris.