Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres

Bangun Santoso

Senin, 06 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
Kolase Foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, secara resmi membatalkan tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun dalam proses mediasi di PN Jakarta Pusat
  • Perdamaian ditawarkan dengan dua syarat utama: Gibran dan KPU harus meminta maaf kepada bangsa Indonesia, dan Gibran harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden
  • Proses mediasi akan berlanjut pada 13 Oktober 2025 untuk mendengar respons dari pihak Gibran dan KPU

Suara.com - Proses hukum gugatan perdata terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil langkah tak terduga. Dalam proses mediasi terbaru, pihak penggugat, Subhan Palal, secara dramatis menarik tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun dan membuka pintu perdamaian dengan syarat yang jauh lebih politis dan tajam.

Subhan kini tidak lagi mempersoalkan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pertanggungjawaban moral dan jabatan dari Gibran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Syarat damai yang diajukan hanya dua, yakni permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan pengunduran diri Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Gugatan ini berakar dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gibran dan KPU. Subhan menilai ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang tidak terpenuhi oleh Gibran, khususnya terkait riwayat pendidikannya.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney (2004-2007), yang keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Aspek yang menjadi inti permasalahan bagi Subhan bukanlah soal kelulusan, melainkan keabsahan penggunaan ijazah tersebut sebagai syarat formal pencalonan.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tawaran damai dengan syarat mundur ini ditegaskan Subhan sebagai langkah yang lebih penting daripada kompensasi finansial. Menurutnya, integritas kepemimpinan nasional jauh lebih berharga.

baca juga

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegas Subhan.

Ia menambahkan bahwa kesejahteraan rakyat dan pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum adalah prioritas utama.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.

Proses mediasi ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak Gibran dan KPU selaku tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan oleh Subhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah

Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode

Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:59 WIB

Evaluasi Tanpa Jeda: Sikap Nekat Pemerintah soal MBG

Evaluasi Tanpa Jeda: Sikap Nekat Pemerintah soal MBG

Your Say | Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:47 WIB

Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!

Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:34 WIB

MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!

MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:44 WIB

Terkini

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

×