- Penyidik Polri menggeledah rumah mewah di Sentul City pada Rabu, 8 Juli 2026, guna mendalami dugaan berbagai kasus korupsi.
- Petugas menemukan brankas berisi emas serta uang tunai berbagai mata uang dengan estimasi total nilai mencapai Rp476 miliar.
- Polri menyita aset tersebut sebagai bukti terkait perkara korupsi di PT PLN, PT Asabri, serta PT Krakatau National Resources.
Suara.com - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan tindakan penggeledahan besar-besaran di sebuah rumah mewah yang terletak di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam tersebut, pihak kepolisian berhasil membongkar sebuah brankas rahasia yang disembunyikan secara rapi di balik dinding rumah.
Penemuan ini memicu spekulasi, terutama mengenai siapa sebenarnya si-empunya dari aset bernilai fantastis, termasuk rumah tersebut.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa rumah mewah di kawasan elite Sentul tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Isu ini menjadi sorotan mengingat posisi strategis Febrie dalam penanganan berbagai kasus korupsi kakap di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, pihak Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun hubungan langsung lokasi tersebut dengan pihak tertentu.
Proses penyidikan yang masih berjalan membuat dugaan keterlibatan nama Jampidsus tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Proses penggeledahan di Sentul City digambarkan berlangsung sangat dramatis. Tim penyidik harus membongkar dinding bermotif kayu yang dirancang khusus sebagai kamuflase untuk menutupi ruang penyimpanan rahasia.
Di balik dinding tersebut, ditemukan sebuah brankas berukuran besar dalam kondisi terkunci rapat.
Setelah upaya pembongkaran berhasil, penyidik menemukan pemandangan yang mengejutkan berupa tumpukan aset berharga yang disimpan dalam tujuh koper besar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberikan rincian mendalam mengenai isi dari brankas tersembunyi tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri dari emas batangan seberat 74 kilogram, serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

Secara rinci, uang yang diamankan meliputi 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp100 juta.
Jika seluruh aset tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total nilai estimasinya mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.