Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!

Bangun Santoso

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:08 WIB
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
Sosok Antonius Kosasih saat masih menjabat Direktur Utama PT. Transjakarta. [suara.com/Bowo Raharjo]
  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi fiktif
  • Selain kurungan badan, Kosasih diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah serta jutaan dalam berbagai mata uang asing
  • Hakim menilai perbuatan Kosasih sangat memberatkan karena menggunakan modus operandi yang kompleks

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya mengetuk nasib mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi investasi fiktif yang menguapkan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp1 triliun.

Vonis berat ini menjadi puncak dari drama hukum yang mengungkap salah satu praktik korupsi paling merugikan di tubuh BUMN.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 saat kejahatan terjadi, secara langsung bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Namun, hukuman bagi Kosasih tidak berhenti di jeruji besi. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yang membuatnya dimiskinkan, yakni kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis yang terdiri dari berbagai mata uang.

Rinciannya mencakup Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis Kosasih. Kejahatannya dinilai menggunakan modus operandi yang sangat canggih.

"Modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak," ungkap hakim.

Sebagai seorang direktur investasi, Kosasih seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dana para pensiunan.

Namun, ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatannya dinilai telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan citra BUMN secara keseluruhan.

Hakim juga menyoroti dampak sosial yang luas dari perbuatan Kosasih, yang menyangkut nasib para pensiunan ASN yang menggantungkan hidup mereka pada Tabungan Hari Tua (THT).

"Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ucap Hakim Ketua, menambah daftar alasan pemberat vonis.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang dianggap meringankan, seperti Kosasih yang belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Kosasih tidak bermain sendiri. Ia didakwa bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya bekerja sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara yang masif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!

Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 16:28 WIB

Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar

Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen

Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

News | Senin, 21 Juli 2025 | 13:03 WIB

Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 20:03 WIB

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:10 WIB

Kalau Bisa Flexing, Kenapa Harus Kerja Keras? Tips Hidup Istri Bos BUMN

Kalau Bisa Flexing, Kenapa Harus Kerja Keras? Tips Hidup Istri Bos BUMN

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:09 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB