Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 24 Juni 2025 | 20:03 WIB
Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok
Penyidik KPK menahan mantan Dirut PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, pada Selasa (14/1/2025). [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management).

Salah satu lokasi yang digeledah, yakni bangunan milik PT Kesuma Agung Selaras (KAS) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Lokasi pertama milik PT KAS, berlokasi di Cibinong, Bogor. Lokasi kedua rumah milik pihak terkait, yang berlokasi di Depok," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan laporan keuangan.

PT IIM Jadi Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen.

Budi menjelaskan bahwaa pihaknya melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan pada hari ini.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda empat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025 lalu.

Menurut dia, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan penyimpangan investasi di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.

Baca Juga: Heboh Eks Dirut PT Taspen Terdakwa Korupsi Rp 1 T Disebut Beli Tanah dan Apartemen untuk Selingkuhan

Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Adapun nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU tipikor, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ujar Budi.

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tambah dia.

Budi juga menyebut penyidik sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Khofifah Indar Parawansa tidak hadir dalam pemanggilan untuk menjadi saksi dalam kasus dana hibah atau pokmas APBD Jatim. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Budi Prasetyo mengemukakan KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM dalam kaitan korupsi PT Taspen. [Suara.com/Dea]

Kerugian Rp 1 Triliun

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI