Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor

Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:58 WIB
Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor
Ilustrasi--Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Polisi meringkus komplotan maling sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Bandung
  • Dari kelima pelaku, dua di antaranya adalah ayah dan anak. 
  • Terungkap jika peran sang ayah mengawasi putranya saat beraksi menggasak sepeda motor korban. 

Suara.com - Bukan mengajarkan hal-hal yang baik, seorang ayah di Bandung, Jawa Barat justru kompak ajak anaknya beraksi maling sepeda motor. Ayah-anak terlibat dalam komplotan pencurian yang sudah menggasak belasan sepeda motor di kawasan Bandung, Jabar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahman mengatakan dari lima pelaku yang ditangkap, dua orang di antaranya merupakan bapak dan anak terlibat pencurian motor.

"Untuk perannya dari bapak mengawasi anaknya yang menjadi pemetik. Ini merupakan dasar kami melaksanakan tindakan upaya penindakan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Abdul mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak September hingga awal Oktober 2025.

Adapun lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN, sementara satu orang lainnya berinisial C masih dalam pengejaran (DPO).

Menurut dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T dan mereka juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor.

"Beberapa korban meninggalkan kunci di motor. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujarnya.

Selain 17 unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa rekaman CCTV, dua buah kunci palsu, dan satu kunci gembok.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI