Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif.
  • Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara.
  • Penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan berhenti di sini dan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Antonius Kosasih. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29 miliar beserta sejumlah mata uang asing.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti. PT IIM sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Penelusuran Pelaku Lain Masih Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, para pelaku menggunakan skema berlapis (layering) untuk menyamarkan jejak investasi ilegal.

"Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini... Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak-pihak tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Budi menyoroti ironi kasus ini, di mana uang yang dikorupsi bersumber dari iuran Tabungan Hari Tua (THT) milik 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya menggantungkan hari tuanya dari THT ini," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana yang dikelola oleh PT IIM pada tahun 2019. Investasi ini diduga fiktif dan dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini akan dirampas dan dikembalikan kepada PT Taspen untuk memulihkan dana pensiun para ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji

Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:06 WIB

Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun

Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:05 WIB

Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Walikota Padangsidimpuan dan Ketua PKB Sumut

Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Walikota Padangsidimpuan dan Ketua PKB Sumut

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB