Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:44 WIB
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
baca 10 detik
  • Subhan Palal mengungkap alasannya menggugat Gibran secara perdata
  • Dia mengungkap ada empat unsur yang dipenuhi terkait tudingan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Bahkan, dia menyebut ada cacat bawaan terkait syarat Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres. 

Suara.com - Warga bernama Subhan Palal akhirnya mengungkap alasan di balik dirinya melayangkan gugatan perdata soal ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan inti diriya melayangkan gugatan karena Gibran dianggap melawan hukum terkait pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Subhan dalam siniar yang ditayangkan di akun Youtube, Forum Keadilan TV pada Rabu (8/10/2025).

"Begini, sebelum jauh, pertama-tama kenapa saya menggugat Gibran? Karena menurut saya dia memenuhi syarat untuk digugat. Karena menurut kesimpulan saya, kesimpulan hukum bahwa sudah terjadi perbuatan melawan hukum," ujar Subhan Palal dilihat pada Rabu.

Menurutnya perbuatan Gibran yang dianggap melawan hukum karena riwayat pendidikannya disebut tidak memenuhi syarat Undang-Undang Pemilu.

"Apa perbuatan melawan hukumnya? yaitu pada saat Gibran mendaftar menjadi wakil presiden diterima oleh KPU, ternyata pendidikan Gibran itu menurut saya tidak memenuhi syarat undang-undang pemilu SMA-nya ya itu," ujarnya.

Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran. (tangkapan layar/Youtube)
Subhan Palal, penggugat ijazah Gibran. (tangkapan layar/Youtube)

Pria yang berprosesi sebagai advokat itu melihat ada celah pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran terkait ijazah SMA-nya yang digunakan saat mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU RI.

"Nah, kenapa saya gugat perbuatan melawan hukum? Karena kalau memakai undang-undang pemilu saya enggak bisa. Saya tidak punya legal standing. Kalau perbuatan melawan hukum saya bisa. Kenapa? Saya warga negara," bebernya.

Terkait gugatan perdata yang menuntut ganti rugi Rp125 triliun itu, Subhan pun menyebut ada empat unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Gibran.

"Unsur perbuatan melawan hukum yang terjadi sudah penuh, sudah sempurna. Ada empat unsurnya itu," ujarnya.

baca juga

Dia pun membeberkan empat unsur perbuatan hukum Gibran, di antaranya adalah ijazah SMA Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

"Mestinya KPU bisa tahu itu bahwa ini enggak enggak memenuhi syarat, tapi kenapa diterima itu dari KPU? Itu dan itu melanggar syarat pendaftaran," ujarnya.

Lantaran perbuatannya dianggap melawan hukum, Subhan pun menyebut ada 'cacat bawaan' terkait skandal pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres tahun lalu.

"Maka saya analogikan bahwa calon wakil presiden (Gibran) kita saat itu adalah cacat bawaan," ujarnya.

Gugatan Perdata Gibran

Diketahui, gugatan perdata Subhan kepada Gibran yang menyoal ijazah sang wapres kini masih bergulir di PN Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 15:30 WIB

Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!

Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 12:59 WIB

Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!

Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:51 WIB

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:44 WIB

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:36 WIB

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

×