- Pihak imigrasi meninggal ratusan WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian
- Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal
- WNA yang terbanyak dicokok berasal dari Nigeria.
Suara.com - Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) dari beberapa negara akhirnya ditindak karena dianggap melanggar aturan keimigrasian Republik Indonesia. Dari ratusan pelanggaran, terbanyak yang dilanggar para WNI itu adalah penyalahgunaan tempat tinggal; 99 kasus atau sekitar 43 persen dari pelanggaran.
Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman juga menyebut jumlah WNA yang ditindak dalam kasus tersebut berasal dari Nigeria.
Selain itu ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif..
Yuldi mengungkapkan pelanggaran lain yang ditemukan petugas umumnya bersifat administrasi seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi Wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang," ujarnya.
Yuldi menjelaskan para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam operasi tersebut Ditjen Imigrasi awalnya menjaring 229 orang WNA, namun hanya 196 orang yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, dan 33 orang lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 orang WNA di Bali dan Maluku Utara.
Baca Juga: Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 orang WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang WNA terindikasi melanggar aturan.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutur Yuldi.