- DJ Panda bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.
- Surat panggilan pemeriksaan juga telah dikirim penyidik kepada DJ Panda sejak pekan lalu.
- Erika sebelumnya mengaku mendapat ancaman yang mengancam keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina pada Rabu (15/10/2025) pekan depan.
Lantas apa saja yang akan digali penyidik saat pemeriksaan nanti?
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah enggan mengungkap secara detail. Ia beralasan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan penyidik merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa diungkap.
Meski begitu, Iskandarsyah tak memungkiri salah satunya yang hendak didalami, yakni terkait adanya pengancaman sebagaimana yang dilaporkan Erika.
"Iya benar salah satunya itu," ungkap Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Menurut Iskandarsyah, surat panggilan pemeriksaan juga telah dikirim penyidik kepada DJ Panda sejak pekan lalu. Ia berharap yang bersangkutan bisa hadir, meski hingga kekinian belum memberikan konfirmasi.
"Belum ada info atau konfirmasi dari yang bersangkutan," ujarnya.
Ancaman Membahayakan Janin
Kasus ini bermula dari laporan Erika ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cincin Lamaran Erika Carlina Disorot, Ukuran Berlian Dinyiyirin Warganet?
Dalam laporannya, Erika mengaku mendapat ancaman yang mengancam keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Erika pada 24 Juli 2025. Seusai pemeriksaan, Erika menjelaskan alasannya melaporkan DJ Panda ke polisi.
“Aku melaporkan, meminta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ungkap Erika usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kekinian perkara ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh Erika.
Iskandarsyah juga menjelaskan, peningkatan status perkara itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.