KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 13 Oktober 2025 | 20:32 WIB
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
KPK melakukan penahanan terhadap Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Korupsi Tol Sumatera direncanakan sejak tersangka masih di Wika.

  • Keputusan pembelian lahan dibuat hanya 5 hari setelah menjabat.

  • Total kerugian negara akibat skema ini capai Rp 205 Miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka Bintang Perbowo diduga telah merencanakan skema pembelian lahan ini jauh sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya.

Temuan mengejutkan tersebut didapat penyidik setelah memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya (Wika), Neneng Rahmawati, sebagai saksi.

Keterangannya mengindikasikan bahwa Bintang Perbowo sudah memiliki rencana busuk tersebut saat ia masih bekerja di Wika.

"Didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli lahan sejak tersangka BP masih di PT Wika," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Dugaan perencanaan matang ini diperkuat oleh fakta bahwa Bintang Perbowo langsung mengambil keputusan pembelian lahan-lahan tersebut.

Keputusan itu berjarak hanya dalam waktu lima hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirut Hutama Karya.

Negara Rugi Rp205 Miliar

Skema 'mafia tanah' yang telah dirancang ini pada akhirnya merugikan keuangan negara secara masif.

Berdasarkan laporan audit BPKP, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar.

baca juga

"Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kesempatan sebelumnya.

Untuk terus membongkar jaringan ini, KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua saksi lain terkait proses penjualan tanah kepada tersangka korporasi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.

Asep menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah dia.

KPK juga telah menetapkan PT STJ sebagai tersangka koorporasi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS

KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS

News | Jum'at, 12 September 2025 | 13:35 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus JTTS Mencapai Rp 205,14 Miliar

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:13 WIB

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka dari PT Hutama Karya dalam Kasus JTTS

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:39 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×