- Sebagian besar guru masih menghadapi kendala Kode 02 pada Info GTK, yang mengindikasikan beban mengajar belum memenuhi syarat TPG.
- Meskipun penarikan data telah dilakukan, proses validasi masih berjalan bertahap hingga akhir Oktober 2025.
- Setidaknya ada sejumlah penyebab utama Kode 02 dan langkah konkret untuk mengatasinya.
Suara.com - Isu mengenai status validasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) kembali menjadi sorotan utama di kalangan tenaga pengajar.
Meskipun penarikan data terbaru telah dilaksanakan mulai Jumat, 10 Oktober 2025, banyak guru yang masih mendapati status Kode 02, yang secara kolektif menjadi penyebab paling banyak ditanyakan.
Kode 02 pada laman Info GTK adalah penanda bahwa beban mengajar guru belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Syarat utamanya adalah memiliki beban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, atau setara dengan ketentuan ekuivalen bagi jabatan tertentu seperti Kepala Sekolah dan Pengawas.
Proses Validasi Bertahap Kemendikdasmen
Penting untuk dipahami bahwa status Kode 02 ini tidak selalu berarti kegagalan data.
Berdasarkan jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), proses validasi Info GTK dilaksanakan secara bertahap sepanjang bulan Oktober 2025:
Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025
Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025
Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025
Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025
Dengan penarikan data yang berlangsung pada 10 Oktober, ada kemungkinan data sebagian guru belum sempat terproses dalam batch validasi tahap pertama (1-11 Oktober).
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik di Oktober 2025? Cek Faktanya di Sini
Oleh karena itu, bagi guru yang masih melihat Kode 02, langkah panik harus dihindari karena pembaruan status masih dapat terjadi pada tahap-tahap validasi berikutnya.
Penyebab Munculnya Kode 02
Penyebab munculnya status Kode 02 sangat beragam dan tidak terbatas hanya pada jam mengajar yang kurang. Berikut sembilan faktor yang sering memicu status tidak valid ini, beserta solusinya:
- Jam Mengajar di Bawah Ketentuan Minimum: Jam tatap muka per minggu kurang dari 24 jam.
Solusi: Ajukan penambahan jam mengajar atau tugas tambahan di sekolah induk/sekolah lain, dan pastikan terinput valid di Dapodik.
- Penugasan Wali Kelas Belum Ditetapkan: Khusus di jenjang TK dan SD, penugasan wali kelas yang belum diinput atau disetujui dapat mengurangi ekuivalensi jam.
Solusi: Pastikan data penugasan wali kelas telah diinput dan disetujui Kepala Sekolah melalui sistem Dapodik.
- Status Kepala Sekolah Belum Terbaca: Jabatan tugas tambahan Kepala Sekolah belum tervalidasi atau disetujui Dinas Pendidikan.
Solusi: Cek kembali data tugas tambahan di Dapodik dan koordinasikan persetujuan dengan Dinas Pendidikan setempat.