KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025

Erick Tanjung

Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:34 WIB
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
Arsip foto: Petugas KAI melakukan pengukuran geometri dan angkat lestreng untuk memadatkan batu kricak di jalur rel kereta api. ANTARA/HO-Humas KAI Jember
baca 10 detik
  • KAI Daop 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme berbahaya yang terjadi di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi pada 2025.
  • Vandalisme yang paling sering terjadi adalah menumpuk batu di atas rel.
  • KAI Daop 9 merinci 12 kejadian vandalisme di wilayah Jatim. 

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme berbahaya yang terjadi di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2025. Vandalisme yang paling sering terjadi adalah menumpuk batu di atas rel, sebuah tindakan yang berpotensi menyebabkan kereta anjlok.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, merinci bahwa dari 12 kejadian tersebut, sebarannya adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Lumajang: 7 kejadian
  • Kota Pasuruan: 2 kejadian
  • Kabupaten Jember: 1 kejadian
  • Kabupaten Banyuwangi: 2 kejadian

"Masih terjadi maraknya kejadian vandalisme di sejumlah wilayah kerja kami yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa," kata Cahyo di Jember, Rabu (15/10/2025).

Bahaya Batu di Atas Rel

Cahyo menjelaskan bahwa batu-batu kecil yang ada di sepanjang jalur rel—atau yang secara teknis disebut balas kricak—memiliki fungsi vital untuk menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase.

"Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok," katanya.

Meskipun ke-12 insiden tersebut tidak sampai menimbulkan kecelakaan fatal, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Sebagai langkah antisipasi, Daop 9 Jember telah melakukan pengamanan di titik-titik rawan dan terus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Cahyo juga mengingatkan bahwa tindakan menaruh benda apa pun di atas rel merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

baca juga

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain atau beraktivitas di area jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng mengancam nyawa banyak orang," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI

Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:51 WIB

Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan

Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan

Bisnis | Minggu, 28 September 2025 | 16:38 WIB

Link Resmi Pengumuman Rekrutmen PT KAI Lulusan SMA, D3, dan S1, Cek Namamu!

Link Resmi Pengumuman Rekrutmen PT KAI Lulusan SMA, D3, dan S1, Cek Namamu!

Lifestyle | Rabu, 24 September 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

×