KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:34 WIB
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
Arsip foto: Petugas KAI melakukan pengukuran geometri dan angkat lestreng untuk memadatkan batu kricak di jalur rel kereta api. ANTARA/HO-Humas KAI Jember
Baca 10 detik
  • KAI Daop 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme berbahaya yang terjadi di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi pada 2025.
  • Vandalisme yang paling sering terjadi adalah menumpuk batu di atas rel.
  • KAI Daop 9 merinci 12 kejadian vandalisme di wilayah Jatim. 

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat adanya 12 kasus vandalisme berbahaya yang terjadi di sepanjang jalur kereta api dari Pasuruan hingga Banyuwangi sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2025. Vandalisme yang paling sering terjadi adalah menumpuk batu di atas rel, sebuah tindakan yang berpotensi menyebabkan kereta anjlok.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, merinci bahwa dari 12 kejadian tersebut, sebarannya adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Lumajang: 7 kejadian
  • Kota Pasuruan: 2 kejadian
  • Kabupaten Jember: 1 kejadian
  • Kabupaten Banyuwangi: 2 kejadian

"Masih terjadi maraknya kejadian vandalisme di sejumlah wilayah kerja kami yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan jiwa," kata Cahyo di Jember, Rabu (15/10/2025).

Bahaya Batu di Atas Rel

Cahyo menjelaskan bahwa batu-batu kecil yang ada di sepanjang jalur rel—atau yang secara teknis disebut balas kricak—memiliki fungsi vital untuk menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase.

"Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok," katanya.

Meskipun ke-12 insiden tersebut tidak sampai menimbulkan kecelakaan fatal, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Sebagai langkah antisipasi, Daop 9 Jember telah melakukan pengamanan di titik-titik rawan dan terus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Cahyo juga mengingatkan bahwa tindakan menaruh benda apa pun di atas rel merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak bermain atau beraktivitas di area jalur rel. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng mengancam nyawa banyak orang," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI