Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!

Agung Sandy Lesmana

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:08 WIB
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
baca 10 detik
  • Kemendagri ikut bersuara terkait kasus pemerasan pentolan ormas Petir
  • Praktik pemerasan dinilai melanggaran aturan tentang ormas
  • Pemerintah pun mengaku tidak segan-segan memberantas aksi premanisme berkedok ormas. 

Suara.com - Terungkapnya kasus dugaan pemerasan pentolan ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing terhadap perusahaan di Pekanbaru, Riau menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menganggap tindakan polisi yang meringkus aksi pemerasan berkedok ormas itu bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat. 

“Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ungkapnya dikutip pada Senin (20/10/2025).

Menurutnya, aksi pemerasan pengurus Ormas Petir bertolak belakgan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia menyebut pemerintah tidak akan memberikan ruang kepada ormas-ormas nakal yang melakukan intimidasi ataupun pemerasan. 

“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” bebernya. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (ist)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar (ist)

Lebih lanjut, Kemendagri sikap tegas Polda Riau yang berani membasmi praktik pemerasan yang melibatkan ormas. Dalam kasus ormas, kata dia, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap pentolan ormas Petir menjadi contoh nyata adanya perlindungan bagi masyarakat dari aksi premanisme berkedok ormas. 

“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ungkapnya.

Kasus Ormas Peras Perusahaan

baca juga

Sebelumnya, pentolan Ormas Petir Jekson Sihombing dicokok polisi karena diduga hendak memeras PT Ciliandra Perkasa. Modusnya, tersangka diduga menyebarkan fitnah lewat media sosial terkait tudingan praktik korupsi dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun. 

Penangkapan terhadap Jekson terjadi saat tersangka hendak menerima uang pemerasan dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025) lalu.

“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak tujuh kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut,” ujar , Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, Kamis (16/10/2025). 

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.

Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas Petir dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.

Dalam kasus ini, Jekson kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan terancam sembilan tahun bui. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!

Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Di-bully Mahasiswa Unud usai Tewas, Timothy Anugerah Jatuh dari Lantai 4 karena Sengaja?

Di-bully Mahasiswa Unud usai Tewas, Timothy Anugerah Jatuh dari Lantai 4 karena Sengaja?

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 16:20 WIB

Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

Sidang Praperadilan Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 13:49 WIB

'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?

'Tot tot Wuk wuk' saat Macet, Sopir Pajero Berpelat 1253-04 Malah Pamerin Muka: Mau Diviralin Ya?

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:19 WIB

Terkini

Satu Sekolah Dilayani Dua SPPG, BGN Percepat Integrasi Data MBG dan Dapodik

Satu Sekolah Dilayani Dua SPPG, BGN Percepat Integrasi Data MBG dan Dapodik

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:13 WIB

5 Pelembap yang Bagus untuk Kulit Berjerawat dan Berminyak, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Pelembap yang Bagus untuk Kulit Berjerawat dan Berminyak, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:10 WIB

Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026

Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:07 WIB

3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya

3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:05 WIB

Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya

Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:03 WIB

Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan

Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:00 WIB

Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin

Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:59 WIB

Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton

Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:56 WIB

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:49 WIB

×