Sidang Praperadian Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Sidang Praperadian Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
Sidang Praperadian Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyebut jika demonstrasi rusuh yang melibatkan pelajar karena adanya ajakan aksi di media sosial.
  • Salah satu akun yang disebut menyebarkan ajakan demo itu adalah Lokataru Foundation
  • Polisi telah menangkap lima pelajar karena kedapatan membawa sajam saat demo rusuh Agustus. 

Suara.com - Polda Metro Jaya mengeklaim jika lima pelajar yang terlibat dalam aksi kerusuhan saat meletusnya aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus lalu karena ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan oleh AKP Indon Sitorus, penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Gugatan itu diajukan sejumlah aktivis termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang ditahan atas kasus tudingan penghasutan demo rusuh kepada pelajar lewat medsos.

"Didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," ujarnya dikutip dari Antara, Senin.

Menurutnya, polisi melakukan patroli siber di media sosial untuk menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan ajakan berdemo kepada para pelajar. Adapun kelima pelajar yang ditangkap berinisial IAH, CDF, AF, ARA, dan MR.

"Selanjutnya, Termohon menerbitkan surat perintah mengambil tangkapan layar (screenshot) dan surat perintah membuka akses akun media sosial Instagram dan satu akun media sosial Twitter yang berisikan seruan atau ajakan kepada para pelajar di bawah umur untuk melakukan unjuk rasa," ujar Indon.

Salah satu dari sembilan akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation. Dalam sidang, Indon juga menyebut jika dua dari kelima pelajar kedapatan membawa senjata tajam saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam demo berujung rusuh di Jakarta.

"Bahwa selanjutnya dari laporan pelaksanaan tugas terhadap saudara BSJL inisial dan FA inisial, diketahui bahwa kedua orang pelajar tersebut didapati membawa senjata tajam berupa satu buah pisau keramik dan sembilan anak panah," ucap Indon.

Dari rangkaian tersebut, didapatkan kesimpulan berdasarkan paparan penyelidik bahwa laporan informasi tersebut dapat dibuatkan laporan polisi model A atau dalam artian tanpa laporan polisi.

Baca Juga: Heboh Orasi Ketua GP Ansor DKI 'Gorok Leher' saat Demo Trans7: Ainul Yakin Komisaris TransJakarta?

Seperti diketahui, pada kerusuhan 25 Agustus 2025, polisi telah menangkap 337 orang, termasuk 202 anak-anak.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, sebanyak 205 orang diamankan polisi.

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang jawaban termohon dengan tersangka aktivis demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI