-
Eks direktur Pertamina akui langgar prosedur tender.
-
Alasannya: diancam copot oleh CEO Karen Agustiawan.
-
Ia juga merasa ditekan oleh 'saudagar minyak' Riza Chalid.
Suara.com - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengaku mendapatkan perintah dari eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan tekanan dari pengusaha Mohammad Riza Chalid untuk menerima pengalihan kewenangan direktur utama.
Dengan pengalihan kewenangan itu, dia menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS), menunjuk PT Oil Tanking Merak sebagai pemenang tender, dan menandatangani perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak.
Pada PT Oil Tanking Merak ini, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan Beneficial Ownership.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina dengan terdakwa Kerry bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
"'Saya harus melaksanakan perintah atasan saya karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya,'" kata jaksa saat membacakan BAP Hanung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Kemudian kedua, apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid."
Dalam BAP yang sama, jaksa juga menyebutkan bahwa Hanung mengaku mendapatkan tekanan lantaran sempat didatangi oleh orang kepercayaan Riza Chalid.
Dalam BAP-nya, lanjut jaksa, Hanung juga mengungkapkan bahwa kedatangan orang kepercayaan Riza itu bertujuan untuk menyampaikan kekecewaan Riza perihal proses sewa storage PT Oil Tanking Merak.
"'Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid'," ucap jaksa masih membacakan BAP.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Dua Eks Direktur sebagai Saksi
Lebih lanjut, Hanung mengamini bahwa BAP yang dibacakan jaksa sesuai dengan pernyataannya. Dia mengaku telah menyalahi prosedur untuk melaksanakan perintah dari atasannya, yaitu Karen.
"Jadi, itu adalah perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama. Tentunya kalau itu tidak saya laksanakan maka itu dianggap sebagai pembangkangan,” ucap Hanung.
“Walaupun menyalahi prosedur, saudara anggap itu perintah atasan juga?” cecar jaksa.
“Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan,” tegas Hanung.
Saat ditanya soal kaitan antara perintah itu dengan Riza Chalid, Hanung menjelaskan bahwa Riza memiliki peran dalam menunjukkan dirinya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu saya dugaan, pak," katanya.