-
Kejagung minta paspor buronan kakap Riza Chalid dicabut.
-
Tujuannya agar ia jadi ilegal, karena Red Notice lambat.
-
Riza Chalid adalah tersangka buron kasus korupsi Pertamina.
Suara.com - Perburuan terhadap buronan kakap Riza Chalid memasuki babak baru yang lebih agresif.
Saat lambatnya proses penerbitan Red Notice, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memainkan 'jurus' baru dengan meminta pencabutan paspor sang 'saudagar minyak' untuk mengunci ruang geraknya di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah pencabutan paspor menjadi strategi untuk membuat posisi Riza Chalid menjadi ilegal di negara tempatnya bersembunyi.
“Ini sebagai salah satu bentuk langkah hukum untuk meminimalisir keberadaan yang bersangkutan, sehingga tidak bisa kemana-mana dan keberadaan bersangkutan juga nanti di negara itu menjadi ilegal,” jelas Anang di Kejagung, Senin (20/10/2025).
Anang mengakui bahwa hingga saat ini, Red Notice dari Interpol yang sangat krusial untuk penangkapan lintas negara belum juga terbit.
Hal ini menghambat upaya penangkapan secara langsung.
“Kita berharap nanti kalau nanti red notice keluar akan mempermudah,” kata Anang.
Oleh karena itu, pencabutan paspor menjadi langkah taktis yang paling efektif untuk menekan Riza Chalid saat ini, sementara proses perburuan internasional terus dikoordinasikan.
Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mega skandal korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Baca Juga: Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
Namun, ia berhasil melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum statusnya diumumkan.
Akibatnya, Kejagung telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini menjadi salah satu buronan paling dicari di Indonesia.