Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digiring Propam. (Ist)
  • Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025.
  • Berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.
  • Kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera. 

Suara.com - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sidang vonis hukumannya pada Rabu besok, 22 Oktober 2025. Menjelang putusan tersebut, berbagai pihak, termasuk anggota parlemen, mendesak agar Fajar dijatuhi hukuman maksimal atas kejahatan seksual yang dilakukannya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, adalah salah satu yang menyuarakan desakan ini. Menurutnya, tindakan pemerkosaan, merekam perbuatan seksual, dan mengunggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di dark web merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan? Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” tegas Mafirion kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Mafirion menegaskan, kejahatan Fajar terhadap anak di bawah umur telah menghancurkan masa depan korban dan harus diberi efek jera. Ia juga menyatakan bahwa vonis hakim akan menjadi cerminan keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.

“Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.

Otoritas Australia melacak asal konten tersebut hingga ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang kemudian mengarah pada penangkapan Mantan Kapolres Ngada pada 20 Februari 2025 di Mabes Polri, Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal

Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam

Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:53 WIB

Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT

Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:35 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB