Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar saat berdialog dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan gig worker di Kota Kupang (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar berdialog dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan pekerja lepas atau gig worker di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pihaknya ingin mendengar aspirasi dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja.

Dalam dialognya, Menko Muhaimin menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan, salah satunya terkait perlindungan.

Dewi, seorang pekerja lepas yang berprofesi sebagai make up artis mengutarakan keresahan yang ia rasakan selama bekerja. Dirinya kerap bekerja sejak pagi buta hingga larut malam, hal ini membuatnya khawatir karena tidak memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi.

"Ada titipan suara dari teman-teman MUA. Kami ini adalah pekerja lepas atau gig worker, di mana tantangan kami itu adalah mengenai jaminan sosial. Kami ini keluar (bekerja) dari subuh ketemu malam. Nah itu kami selalu berkendaraannya ada yang memakai kendaraan motor, ada yang mobil, bahkan ada yang pakai transportasi online. Apa langkah konkrit pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi kami pekerja lepas?" tanyanya.

Menko Muhaimin saat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Menko Muhaimin saat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Menjawab keresahan itu, Menko Muhaimin menyadari bahwa pekerja lepas perlu mendapat perhatian dan penghargaan khusus sebab mereka membangun ekonominya secara mandiri. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa Pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal termasuk pekerja lepas seperti Dewi.

"Pemerintah sedang berusaha untuk memberikan asuransi sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja pekerja yang informal termasuk pekerja lepas, misalnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,"terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto mengapreasi langkah Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pasalnya perlindungan tersebut merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

"Kami sangat berterima kasih atas kepedulian pak Menko terhadap para pekerja. Tentunya momentum ini sangat tepat bagi kami untuk bisa ikut memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,"ujarnya.

"Memang gig worker ini kan bagian dari pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Indonesia yang selama ini memang cukup besar. Secara nasional ada sekitar 60 juta pekerja informal, dan baru sekitar 6 persen atau 10 juta pekerja informal yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,"imbuhnya.

Lebih jauh pihaknya terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminansosialketenagakerjaan.

Karena dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu berbagai manfaat bisa didapatkan sehingga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman yang mampu menjaga pekerja serta keluarganya dapat tetap berdaya dan tidak jatuh di jurang kemiskinan saat mengalami risiko kerja. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Prabowo dalam Inpres 8/2025.

"Jadi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja di laut, atau musibah lainnya, maka pekerja yang telah terdaftar bisa mendapatkan manfaat berupa perawatan sampai sembuh. Jika dalam masa penyembuhan nelayan tersebut belum bisa kembali melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai pengganti upah yang setiap hari didapatkan,"terangnya.

Tak hanya itu, agar anak-anak tak putus sekolah akibat kehilangan orang tuanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta.

Sebagai wujud nyata manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kegiatan tersebut Menko Muhaimin juga sekaligus menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 4 ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan total santunan sebesar lebih dari Rp635 juta. Termasuk di dalamnya manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.

"Inilah bukti negara hadir memastikan para pekerja terlindungi sehingga mereka bisa tetap terjamin dan berdaya saat terjadi risiko, sehingga tidak jatuh dalam kemiskinan baru,"terang Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai

BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai

Bisnis | Sabtu, 27 September 2025 | 10:51 WIB

Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 20 September 2025 | 20:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker

BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker

Bisnis | Kamis, 18 September 2025 | 14:12 WIB

Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas

Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas

Bisnis | Selasa, 16 September 2025 | 18:50 WIB

Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah

Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 20:54 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Perkuat Literasi & Perlindungan Sosial Petani

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Perkuat Literasi & Perlindungan Sosial Petani

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB