Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:13 WIB
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
Stefani 'Fani' Doko Rihi (21), seorang mahasiswi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menjadi pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada. (Antara)
  • Stefani 'Fani' Doko Rihi (21), seorang mahasiswi, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti menjadi pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada
  • Hakim menyatakan Fani bersalah melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO
  • Kasus ini terungkap setelah video kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada terhadap korban di bawah umur ditemukan oleh kepolisian Australia

Suara.com - Di balik parasnya yang ayu, Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), seorang mahasiswi, harus menerima kenyataan pahit saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis berat atas perannya sebagai pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Dalam sidang putusan yang digelar terbuka pada Selasa, Fani divonis 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengguncang publik tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang berat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas Hakim Agung Parnata sebagaimana dilansir Antara.

Perbuatan Fani dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka dan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.

Hakim juga menilai tindakannya telah menciptakan keresahan yang luas di tengah masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah untuk melindungi anak-anak.

Di tengah beratnya tuntutan, majelis hakim hanya menemukan satu hal yang meringankan hukuman bagi mahasiswi tersebut: usianya yang masih belia.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan AKBP Fajar, yang diketahui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025 saat masih aktif menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Kejahatan ini terbongkar secara tidak terduga setelah video perbuatan bejatnya diunggah ke sebuah situs porno di Australia. Kepolisian Australia yang menemukan konten mengerikan tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, yang langsung membongkar jaringan kejahatan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal

Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:21 WIB

Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak

Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal

Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas

Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:47 WIB

Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam

Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:53 WIB

'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara

'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Senin, 22 September 2025 | 17:22 WIB

Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

News | Senin, 22 September 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB