Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 07:52 WIB
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
Baca 10 detik
    • Seorang terapis berinisial RTA, diduga berusia 14 tahun, meninggal di Jakarta Selatan, memicu sorotan Kemen PPPA terkait dugaan eksploitasi anak.
    • Dugaan eksploitasi ekonomi, seksual, dan tindak pidana perdagangan orang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum dengan pendampingan Kemen PPPA.
    • Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan anak dan berhati-hati terhadap modus pekerjaan atau pelatihan yang berisiko mengeksploitasi anak.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti dugaan eksploitasi anak dalam kasus kematian seorang terapis spa berinisial RTA, yang diduga masih berusia 14 tahun, di kawasan Jakarta Selatan. 

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta terus memantau perkembangan penyelidikan.

“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui,” ujar Arifah dalam keterangan resmi, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mendalami dugaan adanya praktik eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

Berdasarkan analisis hukum awal, Kemen PPPA menilai ada indikasi kuat bahwa korban mengalami eksploitasi ekonomi maupun seksual. 

Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, dugaan adanya unsur perdagangan orang juga menjadi perhatian serius. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang untuk tujuan eksploitasi.

“Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Sebut Jakarta Jadi Role Model Perlindungan Perempuan dan Anak

Arifah juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pengasuhan anak agar mereka tidak terjerumus dalam situasi berisiko. 

Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus eksploitasi yang kerap berkedok pekerjaan atau pelatihan, terutama di sektor hiburan, spa, dan pekerjaan rumah tangga.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI